BENGKULU — Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi pengadaan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong resmi bergulir di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (28/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syahrul Anwar, S.H., membacakan surat dakwaan terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, serta Plt Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo.

Modus operasi dan pembagian fee proyek. JPU KPK mengungkapkan bahwa Muhammad Fikri diduga kuat menjadi penggagas utama praktik pengondisian dan permintaan fee proyek untuk Tahun Anggaran 2025. Dalam menjalankan aksinya, ia dibantu oleh Hari Eko Purnomo serta B Daditama, yang bertindak sebagai Tenaga Ahli RPJMD sekaligus orang kepercayaannya.
Rangkaian alokasi proyek ini bermula dari pertemuan tertutup pada Juni 2025 yang digelar untuk menentukan para pemenang paket pekerjaan di Rejang Lebong. Dari pertemuan tersebut, muncul kesepakatan untuk mengarahkan penunjukan proyek kepada empat kontraktor, yakni:
- Edi Manggala
Irsyad Satria Budiman
Youki Yudiantoro
Eko Yusanto
Setelah paket pekerjaan diamankan, para kontraktor menyerahkan sejumlah uang komitmen (fee) melalui B Daditama dan Hari Eko Purnomo. Edi Manggala tercatat menyerahkan uang senilai lebih dari Rp530 juta, sementara Irsyad Satria Budiman dan Youki Yudiantoro masing-masing menyerahkan dana sebesar Rp300 juta.
Tak berhenti di situ, JPU KPK juga membongkar adanya dugaan penerimaan fee bernilai lebih dari Rp850 juta dari PT Cahaya Mas Cemerlang setelah perusahaan tersebut berhasil menyabet tiga paket proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Nilai fantastis dan gratifikasi gadget mewah. Berdasarkan hitungan akumulatif yang dibacakan JPU, total dana yang diduga mengalir ke kantong Muhammad Fikri dan kroninya mencapai Rp2.525.767.906 (Rp2,52 miliar lebih).
Selain berupa uang tunai, terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi berupa barang elektronik mewah, yakni 1 unit iPhone 17 Pro Max dan 1 unit iPad dengan total nilai taksir mencapai lebih dari Rp31 juta.
“Jumlah uang yang diterima Rp2,5 miliar ditambah iPhone dan iPad senilai Rp31 juta,” tegas JPU KPK Syahrul Anwar, S.H., saat membacakan amar dakwaannya di hadapan majelis hakim.
Jerat pasal berlapis atas perbuatan tersebut, terdakwa Muhammad Fikri Thobari dan Hari Eko Purnomo dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Persidangan akan dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari pihak penasihat hukum para terdakwa. (*)














