Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

News

Soal Dugaan Aset Jadi “Lahan Basah”, KITA-PD Beri Ultimatum Kadis PUPR Banten


					Soal Dugaan Aset Jadi “Lahan Basah”, KITA-PD Beri Ultimatum Kadis PUPR Banten Perbesar

TANGERANG — Praktek dugaan penyimpangan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di lingkungan UPTD Balai Sungai Cidurian Cisadane kini resmi dibidik. Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Banten melayangkan surat teguran dan klarifikasi keras yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.

Surat bernomor 058/KITA-PD/BTN/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 tersebut mencuatkan aroma tak sedap terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan penguasaan lahan/aset negara oleh oknum pejabat di internal UPTD Balai Sungai Cidurian Cisadane yang ditengarai menabrak regulasi.

Tak main-main, KITA-PD turut menyeret nama-nama kunci dengan mengirimkan tembusan resmi ke meja Gubernur Banten, Inspektorat Banten, DPRD Provinsi Banten, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).

Bongkar potensi kebocoran PAD dan permainan oknum. Dalam surat tegas tersebut, KITA-PD mendesak Kepala Dinas PUPR Banten untuk tidak pasif dan segera membongkar legalitas pemanfaatan aset Pemprov Banten yang selama ini diduga dijadikan “lahan basah” oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Beberapa poin krusial yang dituntut KITA-PD meliputi status hukum aset. Kejelasan payung hukum penggunaan lahan dan fasilitas di bawah UPTD Balai Sungai Cidurian Cisadane. Dasar penetapan izin pemanfaatan serta transparansi alur birokrasi yang digunakan.

Transparansi mengenai aliran dana hasil pemanfaatan aset apakah benar-benar masuk ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau menguap ke kantong pribadi oknum. Desakan penyerahan dokumen pendukung secara terbuka sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ultratum KITA-PD, abaikan batas waktu siap seret ke APH. Langkah awal melayangkan surat ini ditegaskan KITA-PD sebagai uji iktikad baik dan akuntabilitas dari Dinas PUPR Banten. Namun, KITA-PD memberikan peringatan keras bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika surat tersebut hanya dijadikan angin lalu.

“Kami memberikan batas waktu yang jelas bagi Dinas PUPR Provinsi Banten untuk merespons secara tertulis. Jika klarifikasi ini diabaikan atau ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum dan tindakan main mata, kami pastikan persoalan ini tidak berhenti di sini. KITA-PD siap melangkah lebih jauh dengan menyeret dugaan penyimpangan ini ke aparat penegak hukum dan lembaga pengawas,” tegas pernyataan sikap KITA-PD, (24/7/26).

Sikap tegas KITA-PD ini menjadi ujian terbuka bagi Kadis PUPR Banten dalam membuktikan komitmen pembersihan internal dari praktik koruptif dan tata kelola aset daerah yang serampangan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

GMAKS Bongkar Dugaan Mal-Administrasi Vendor Pengamanan BBKFP Tangerang

23 July 2026 - 13:41 WIB

Patok Rp2,5 Juta ke Calon Siswa, MTsN 1 Kota Tangerang Disemprot LMB

22 July 2026 - 20:51 WIB

Diduga Bodong dan Langgar Aturan, Gurita Bisnis Anak Usaha Dapenda di Bandara Soetta Dituntut Hentikan Total!

18 July 2026 - 05:58 WIB

Kejagung Ralat Pernyataan, Tegaskan Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka dalam Sprindik Baru

16 July 2026 - 09:20 WIB

Bursa Mutasi Kejaksaan Agung: Kepala BPA Kuntadi Diusulkan Menempati Posisi Jampidsus

15 July 2026 - 17:41 WIB

Trending on News