JAKARTA — Langkah tegas diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dengan mencopot Letjen TNI Suharyanto dari jabatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Keputusan krusial ini diambil menyusul terkuaknya skandal dugaan korupsi penanganan dana bencana yang melibatkan kerabat dekat pejabat terkait.

OTT KPK dan penetapan tersangka. Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan kerja BNPB. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, (14/10/2026).
Salah satu tersangka utama yang diamankan adalah Bima Setyawan, yang diketahui merupakan adik kandung sekaligus tenaga ahli dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dana bantuan penanggulangan bencana tersebut menjadi pemicu utama penindakan hukum oleh komisi antirasuah.
Respon Tegas Pemerintah
Langkah pencopotan ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas, khususnya terkait pengelolaan dana darurat kemanusiaan dan bencana. Publik mendesak agar proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dijalankan secara transparan hingga tuntas. (**)














