
Tangerang Selatan, – Sosok karakter “Black Horse” diduga kuat menjadi otak intelektual dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan sampah Tangerang Selatan di Dinas Lingkungan hidup dan sampai saat ini masih berkeliaran dan belum ditangkap. Dari keterangan Penkum Kejati Banten, ‘Rangga Adeksena’ Kejati Banten telah memeriksa 37 orang dan 21 diantaranya iyalah ASN. Meskipun kasus ini telah tahap penyidikan namun belum ada penetapan tersangka, padahal kerugian negara telah dirilis yaitu sebesar 25 Milyar Rupiah.
Dalam konteks kasus korupsi, “black horse” atau “kuda hitam” adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan seseorang atau sebuah entitas yang tidak terduga dan tidak terlihat sebagai pelaku korupsi, tetapi memiliki peran penting dalam kasus korupsi tersebut. Istilah ini sering digunakan dalam investigasi korupsi untuk menggambarkan seseorang.
Peran Black Horse tidak terlihat sebagai pelaku korupsi pada awalnya. Memiliki peran penting dalam kasus korupsi, tetapi tidak terdeteksi pada awalnya. Memiliki kemampuan untuk menyembunyikan jejak dan bukti korupsi.
Kepryani, SH, MH, seorang Praktisi Hukum ini menjelaskan secara lugas. Dalam konteks “black horse” dapat berupa seorang pejabat yang tidak terkenal, tetapi memiliki pengaruh besar dalam proses pengambilan keputusan. Kedua, Sebuah perusahaan yang tidak terkenal, tetapi memiliki peran penting dalam transaksi korupsi, atau seorang individu yang tidak terlihat sebagai pelaku korupsi, tetapi memiliki hubungan dengan pelaku korupsi lainnya.
“Istilah “black horse” digunakan untuk menggambarkan bahwa kasus korupsi seringkali memiliki pelaku yang tidak terduga dan tidak terlihat, sehingga memerlukan investigasi yang lebih mendalam untuk mengungkapkan kebenaran, ” ujar Kapreyani, (10/03/2025).
Kejati Banten telah memeriksa 37 orang dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. Meskipun kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka. Penkum Kejati Banten, Rangga Adeksena, mengkonfirmasi bahwa 37 orang telah diperiksa, namun belum memberikan informasi lebih lanjut tentang identitas mereka. Kejati Banten harusnya punya kewenangan tersendiri dalam pentidikannya untuk lebih mudah menetapkan tersangka. Misalkan lewat jejak digital.
Penyedia dalam pekerjaan tersebut adalah PT EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000,00. Perincian biaya item pekerjaan, yakni jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50.723.200.000,00 dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25.217.500.00. Dari hasil pemeriksaan penyidik diungkap, mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak penyedia barang dan jasa. Selain itu, pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni pekerjaan pengelolaan sampah.
“Hal itu mengingat PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah. Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan negara daerah sekitar kurang lebih Rp25 miliar,” kata Rangga sebelumnya dalam sebuah siaran Pers.
Diketahui PT. EPP mulai tahun 2022 hingga tahun anggaran 2024 selalu menjadi pemenang tender nya. Dinas LH Tangsel menyelenggarakan lelang ‘Jasa Pengangkutan Sampah Ke TPAS Cilowong’ dan rekanan yang memenangkan tender tersebut dengan Harga Penawaran tertinggi. Beredar kabar proyek tersebut sejak awal proses tender sudah menyimpang PT. EPP terindikasi ada persekongkolan kerja sama antara pihak ULP dengan PPK berinisial RY yang seharusnya bisa di tersangkakan lewat bukti jejak Digital.
Anggaran pengangkutan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yang bernilai fantastis itu kini menjadi perhatian serius. Kuat dugaan untuk memenangkan tender, ada keterlibatan Oknum pejabat di Sekda dan Kepala Dinas serta sosok yang berinisial TCW, seperti prosesnya sudah dikawal dan digiring sampai tahap pemenangan. Hal tersebut terlihat tingginya nilai penawaran PT. EPP. Artinya adapun proses tender sifatnya hanyalah sekedar formalitas.
Terungkapnya dugaan korupsi pengangkutan sampai di DLH Tangsel itu berawal dari laporan LSM Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LPKL – Nusantara) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tetapi pihak Kejati Banten sepertinya kesulitan untuk menetapkan tersangka. Beredar isu kalau Black Horse dalam kasus dugaan korupsi sampah Tangsel itu sosok yang kuat dan licin, bahkan santer disebut sebut kalau sosok itu dengan panggilan babeh. ( Red )
Editor : Enjelina