JAKARTA — Praktik kejahatan lintas negara skala fantastis berhasil diungkap aparat kepolisian. Sebuah rumah mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) digrebek setelah terbukti dijadikan markas operasi penyelundupan emas ilegal jaringan internasional yang diotaki oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China daratan.
Tak main-main, volume emas yang diselundupkan dari Indonesia menuju Hong Kong tersebut diperkirakan mencapai 2,7 ton setiap bulannya, dengan nilai ekonomis menembus Rp7 triliun.

Petugas kepolisian menyisir setiap sudut rumah mewah yang dijadikan gudang penampungan sekaligus pusat konsolidasi logistik barang tambang ilegal tersebut. Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan sejumlah barang bukti serta menangkap para pelaku yang diduga kuat mengendalikan alur keluar-masuk komoditas bernilai tinggi ini.
Penggeledahan rumah mewah yang menjadi markas/workshop sindikat penyelundupan emas di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, dilakukan oleh Dittipidter Bareskrim Polri pada Selasa malam, 18 Agustus 2026 hingga Rabu dini hari, 19 Agustus 2026.
Modus operandi yang digunakan tergolong rapi dan terorganisir. Para pelaku memanfaatkan kawasan elite untuk menghindari kecurigaan warga sekitar dan petugas penegak hukum, sebelum akhirnya mengirimkan emas tersebut secara bertahap keluar negeri tanpa dokumen resmi maupun pembayaran pajak ke negara.
Aksi ilegal ini tidak hanya membobol benteng pengawasan kepabeanan dan imigrasi, tetapi juga memicu kerugian finansial yang amat masif bagi penerimaan negara. Angka Rp7 triliun per bulan merupakan nilai fantastis yang berpotensi merusak stabilitas pasar emas domestik serta menelanjangi celah keamanan di wilayah pesisir dan jalur logistik internasional.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik luas dan mendorong desakan agar aparat mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat, termasuk mendalami dugaan keterlibatan oknum internal yang memuluskan jalan keluar barang haram tersebut. (*)














