Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Uncategorized

Soroti Sisi Etika dan UU PDP, Menkomdigi Tegaskan Perekaman Kacamata Pintar Tanpa Izin Adalah Pelanggaran

badge-check


					Soroti Sisi Etika dan UU PDP, Menkomdigi Tegaskan Perekaman Kacamata Pintar Tanpa Izin Adalah Pelanggaran Perbesar

JAKARTA — Perkembangan teknologi kacamata pintar (smart glasses) di tengah masyarakat memicu sorotan tajam terkait batasan privasi dan etika digital di ruang publik. Menanggapi fenomena video viral seorang kreator konten yang merekam usher perempuan tanpa izin di ajang GIIAS 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan peringatan keras. Meutya menegaskan bahwa penggunaan perangkat canggih seperti kacamata pintar untuk merekam seseorang secara sembunyi-sembunyi atau tanpa persetujuan merupakan bentuk pelanggaran hukum dan etika.

> “Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan di sebuah kegiatan, kami mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya, kami perlu sekali mengingatkan bahwa ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang pertama. Dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika,” ujar Meutya Hafid pada Senin (3/8/2026).

Ancam rasa aman perempuan dan kelompok rentan. Lebih lanjut, Menkomdigi menyoroti dampak dari tindakan irrelevan tersebut terhadap rasa aman masyarakat, khususnya kaum perempuan di area publik. Menurutnya, inovasi teknologi maupun pembuatan konten digital seharusnya diarahkan untuk hal-hal positif, bukan justru mengabaikan hak-hak privasi orang lain.

“Merekam wujud fisik atau aktivitas personal seseorang tanpa izin bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi.,” ungkapnya

Menkomdigi menekankan bahwa kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan seharusnya mendapatkan perlindungan ekstra, bukan menjadi objek konten demi popularitas semata. Hal ini menjadi tantangan etika Digital di era AI dan perangkat pintar.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi para pembuat konten dan masyarakat umum. Penggunaan perangkat tersembunyi atau terselubung seperti smart glasses tidak serta-merta meloloskan penggunanya dari jerat UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penegakan aturan serta kesadaran etika digital kini menjadi faktor krusial agar kemajuan teknologi tidak menggerus ruang aman warga negara di ranah publik. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

LSM KITA-PD Desak Klarifikasi Dishub Kota Tangerang Terkait Temuan BPK pada Subsidi PT TNG Rp42 Miliar

25 September 2026 - 15:21 WIB

KPK Sita Amplop Uang Saat Penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto

24 September 2026 - 19:53 WIB

Bantah Temuan Ombudsman, Pihak Lapas Cibinong Sebut Bangunan Khusus Merupakan Rumah Dinas

24 September 2026 - 19:48 WIB

Banjir Bandang Terjang Kantor Bupati Solok, 1 Warga Dilaporkan Hilang

22 September 2026 - 12:32 WIB

Setelah 10 Hari Nihil Result, Ops Operasi SAR 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Resmi Dihentikan

18 September 2026 - 12:01 WIB

Trending on Uncategorized