Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Diduga Terima Gratifikasi Rp30 Miliar, Mantan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

badge-check


					Diduga Terima Gratifikasi Rp30 Miliar, Mantan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK Perbesar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono (MC), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim penyidik KPK.

Penahanan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 9 Juli 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurut keterangan Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Ma’ruf Cahyono akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Juli hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Aliran dana untuk renovasi rumah hingga resepsi pernikahan. Kasus yang menjerat Ma’ruf berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi bernilai fantastis, yakni lebih dari Rp30 miliar. Uang haram tersebut diduga kuat diperoleh dari pengaturan atau pelicin terkait proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI saat ia menjabat.

Lebih ironisnya, KPK membeberkan bahwa uang hasil gratifikasi tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi yang konsumtif.

“Ma’ruf diduga menggunakan uang gratifikasi tersebut di antaranya untuk membiayai renovasi rumah pribadi serta mendanai biaya resepsi pernikahan anaknya,” ujar Achmad Taufik Husein saat memaparkan barang bukti yang berhasil disita, (9/7/26)..

Ancaman hukuman atas tindakan yang diduga merugikan integritas institusi negara tersebut, KPK menjerat Ma’ruf Cahyono dengan pasal berlapis.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Terobosan KUHAP Baru 2026: Laporan Polisi yang “Mangkrak” Kini Bisa Dipraperadilankan

11 October 2026 - 20:28 WIB

KPK Usut Korupsi Jalur Impor dan Cukai di DJBC, Dua Pengusaha Dipanggil Saksi

10 October 2026 - 10:52 WIB

Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya Serbu Kampung Ambon dan Boncos

9 October 2026 - 12:10 WIB

Proyek Drainase Rp 10,8 M Banten di Cipondoh Asal Jadi, U-Ditch Dipasang di Atas Lumpik

8 October 2026 - 14:00 WIB

Dugaan Pemerasan Kasus Jiwasraya-ASABRI: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana

7 October 2026 - 17:41 WIB

Trending on Hukum