Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Korupsi Batu Bara Berdampak Sistemik, Kejagung Hormati Proses Hukum Polri


					Korupsi Batu Bara Berdampak Sistemik, Kejagung Hormati Proses Hukum Polri Perbesar

JAKARTA — Langkah cepat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri dalam mengusut kasus dugaan korupsi pasokan batu bara mendapat sorotan dan dukungan dari berbagai lembaga negara. Kasus yang dinilai berdampak luas pada hajat hidup orang banyak ini kini memasuki babak baru pasca-serangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Komisi III DPR RI, dorong transparansi. Dalam konferensi pers resmi yang digelar pada Kamis (9/7/2026), Komisi III DPR RI secara terbuka menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kortas Tipikor Bareskrim Polri. Anggota legislatif mendesak agar perkara kakap ini diusut tuntas tanpa pandang bulu secara profesional, transparan, dan independen. Menurut pandangan Komisi III, skandal korupsi batu bara ini tidak boleh dilihat sebagai kerugian finansial biasa.

Korupsi batu bara tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung pada pasokan listrik nasional serta aktivitas ekonomi masyarakat luas. Dampak sistemik terhadap pasokan energi inilah yang membuat DPR meminta kepolisian bergerak cepat membongkar seluruh jaringan yang terlibat.

Kejaksaan Agung kmbau publik jaga asas lraduga tak bersalah. Di tempat terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turut memberikan respons resmi terkait langkah penggeledahan dan penyidikan yang sedang gencar dilakukan oleh penyidik kepolisian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya sangat menghormati independensi dan kewenangan Polri dalam menangani perkara tersebut.

“Kami menghormati seluruh hasil proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung. Kejaksaan Agung saat ini menunggu hasil resmi dari penyidik kepolisian, termasuk terkait objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang terkait,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Lebih lanjut, Anang mengimbau kepada masyarakat luas dan media agar tidak membangun opini liar atau menarik kesimpulan sepihak yang mengaitkan individu atau institusi tertentu tanpa bukti yang sah. Penegakan hukum, menurutnya, harus tetap bersandar pada koridor hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Babak baru pemberantasan korupsi sektor energi. Kasus dugaan korupsi pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara ini menjadi ujian perdana sekaligus pembuktian taji bagi Kortas Tipikor Polri yang baru dibentuk. Dengan adanya dukungan politik dari Parlemen serta komitmen sinergi dan saling menghormati dari Kejaksaan Agung, publik kini menanti hasil nyata dari pengusutan gurita korupsi di sektor energi ini demi terwujudnya keadilan hukum dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Diduga Terima Gratifikasi Rp30 Miliar, Mantan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

10 July 2026 - 07:01 WIB

Catut Nama Kejari Kabupaten Tangerang untuk Peras Pemerintah Desa, Oknum LSM Inisial WJ Resmi Diamankan!

8 July 2026 - 11:53 WIB

Tragedi Berdarah Katingan: Penggerebekan Bandar Sabu Berujung 1 Polisi Gugur dan 2 Hilang Dicari

3 July 2026 - 19:05 WIB

Diduga Jaringan Pinjol Ilegal, Warga Tangerang Terperangkap Modus Transfer 85rb Jadi 487rb

3 July 2026 - 19:03 WIB

Dinilai “Berlindung” di Balik Audit BPK, DPW JBMI Bengkulu Ancam Laporkan Kadis Dindikbud ke Kejati

2 July 2026 - 19:48 WIB

Trending on Hukum