TANGERANG – Publik kini tengah menyoroti potret kontras penegakan hukum di bawah komando Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang (Tigaraksa). Institusi Korps Adhyaksa ini dinilai mempertontonkan dualisme kecepatan yang memicu tanda tanya besar: begitu responsif dan “sat-set” saat mengamankan oknum eksternal, namun mendadak kehilangan tajinya ketika harus menetapkan tersangka dalam pusaran korupsi anggaran pendidikan yang melibatkan birokrasi.
Kejanggalan ini terlihat jelas dari perbandingan mencolok antara penanganan kasus pemerasan oleh oknum LSM berinisial WJ, dengan penyidikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di PKBM Indonesia Negeriku.

Kilat membela nama bai,: oknum LSM langsung diciduk. Hanya dalam hitungan hari setelah adanya pergerakan mencurigakan, Kejari Kabupaten Tangerang bergerak super cepat dengan mengamankan WJ, seorang oknum LSM, pada Senin (6/7/2026). WJ dituding melakukan pemerasan terhadap sejumlah Pemerintah Desa (Pemdes) dengan dalih mencatut nama institusi kejaksaan untuk menakut-nakuti aparat desa.
Langkah taktis ini tentu patut diapresiasi demi menjaga integritas lembaga. Namun, kecepatan kilat ini justru menjadi pisau bermata dua yang memantulkan kritik tajam ketika publik menengok kasus korupsi PKBM yang tak kunjung menemui titik terang.
Melempem di kasus PKBM, berkarung dokumen, nihil tersangka. Berbanding terbalik dengan kasus LSM WJ, penanganan dugaan korupsi dana BOP Paket A, B, dan C di PKBM Indonesia Negeriku justru terkesan berjalan di tempat. Padahal, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan aksi teatrikal penggeledahan maraton berjam-jam di kawasan Villa Taman Bandara, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi pada Senin (29/6/2026) lalu.
Dari penggeledahan tersebut, jaksa sudah mengamankan berkarung-karung dokumen krusial dan memeriksa sedikitnya 15 orang saksi. Modus operandinya pun dinilai sudah benderang, mulai dari manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hingga dugaan data siswa fiktif (phantom students).
Namun anehnya, hingga pertengahan Juli 2026, belum ada satu pun aktor intelektual yang dipasangi “rompi pink”. Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, Assad, hanya melempar jawaban normatif berbasis teks singkat: “Belum pak, lagi pendalaman penyidikan.” ujarnya.
Aktivis Hukum: “Jangan sampai perkara masuk angin!” Lambatnya penetapan status hukum ini memantik reaksi keras dari Sekretaris Jenderal LBH BONGKAR, Irwansyah S.H. Ia mencium aroma ketidakberanian kejaksaan dalam membongkar pusaran korupsi ini secara vertikal, terutama mengenai potensi keterlibatan oknum internal Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang bertindak sebagai pengawas.
“Dokumen sudah disita berkarung-karung, saksi yang di-BAP sudah mencapai 15 orang, bahkan modusnya sudah terbaca terang benderang. Alasan ‘pendalaman’ jangan sampai menjadi alibi klasik untuk memperlambat kasus atau, lebih buruk lagi, indikasi perkara ini ‘masuk angin’ di tengah jalan,” cetus Irwansyah secara blak-blakan, 10/7/26)..
Kata Irwansyah, rakyat butuh ketegasan, bukan panggung seremonial. Kontras kinerja ini melahirkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Mengapa Kejari sangat bernyali dan bergerak kilat ketika institusinya dicatut oleh oknum LSM, tetapi mendadak santun dan mengulur waktu saat menghadapi dugaan sindikat korupsi anggaran yang merampas hak pendidikan masyarakat marjinal?
Dana BOP yang sejatinya dialokasikan agar warga miskin dan putus sekolah bisa mendapatkan ijazah penyetaraan, diduga kuat justru mengalir ke kantong-kantong pribadi oknum serakah.
Kini, bola panas berada sepenuhnya di tangan Kejari Kabupaten Tangerang di Tigaraksa. Publik tidak butuh janji normatif atau penggeledahan yang sekadar berakhir sebagai panggung seremonial belaka. Kejaksaan harus membuktikan taringnya secara adil: jika bisa cepat menyikat oknum LSM, seharusnya tidak ada alasan untuk memperlambat penahanan aktor korupsi PKBM. Rompi pink ditunggu segera! (*)














