JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik kejahatan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah secara resmi menetapkan dan menahan GH, yang menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai periode 2025–2026, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan kepabeanan.
Tersangka GH diduga secara berkelanjutan menerima “jatah uang bulanan” dari tersangka pihak swasta berinisial JF, selaku pemilik PT BR. Dari hasil penyidikan awal, akumulasi penerimaan suap yang mengalir ke kantong GH diperkirakan mencapai total Rp3,25 Miliar.

Imbalan, bocoran informasi dan perlakuan khusus. Pemberian uang secara rutin tersebut dimaksudkan agar GH mempermudah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan kepabeanan terhadap barang-barang milik PT BR, Rabu 26 Agustus 2026.
Tidak hanya itu, GH diduga memberikan akses informasi sensitif dan pengamanan berupa peringatan dini jika terdapat penindakan atau atensi khusus dari internal DJBC terhadap aktivitas usaha PT BR.
Tindakan ini dinilai sangat mencederai integritas institusi penerimaan negara, mengingat posisi strategis yang diemban GH dalam bidang penindakan hukum kepabeanan.
Melalui penindakan tegas ini, KPK menegaskan komitmennya untuk membersihkan sektor-sektor strategis yang menyangkut penerimaan negara. KPK berharap Ditjen Bea Cukai segera melakukan evaluasi menyeluruh serta pembenahan tata kelola kepabeanan secara total guna menutup celah-celah korupsi yang selama ini dimanfaatkan oknum aparat penegak hukum.
Proses hukum terhadap tersangka GH dan JF terus bergulir untuk mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan korupsi kepabeanan tersebut. (*)














