Menu

Dark Mode
 

Hukum

Ujian Kejaksaan: Kasus Mega-Proyek DSDABMBK Tangsel Mandek, Aktivis Tuding Kejari ‘Mandul’ dan Lindungi Korupsi


					Ujian Kejaksaan: Kasus Mega-Proyek DSDABMBK Tangsel Mandek, Aktivis Tuding Kejari ‘Mandul’ dan Lindungi Korupsi Perbesar

TANGERANG SELATAN – Gelombang dugaan skandal korupsi di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian memanas setelah Aliansi Tangerang Raya (ATR) secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel. Institusi penegak hukum ini dituding tidak profesional dan terkesan menutup mata terhadap indikasi mega-korupsi yang melibatkan anggaran infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah.

Sorotan tajam ini muncul menyusul kebungkaman total Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tangsel, Ronie Hutagalung, yang sebelumnya menjanjikan “tindak lanjut segera” atas isu proyek DSDABMBK yang menjadi pusat skandal. Respons cepat pada 27 Oktober 2025 itu mendadak menguap, berganti dengan ‘slow respon’ yang mencurigakan saat dikonfirmasi dua pekan kemudian.

Proyek Rp 20,1 Miliar: Kontraktor ‘Cacat Hukum’ dan Pemaksaan Penunjukan

DSDABMBK Tangsel menjadi pusat perhatian di akhir 2024 menyusul dugaan skandal pada dua proyek vital senilai total Rp 20,1 Miliar:
– Peningkatan Jalan Widya Kencana-Angsana Raya (Rp 12,3 Miliar)
– Pembangunan Turap Kali Cibenda (Rp 7,8 Miliar) Jantung masalah terletak pada pemaksaan penunjukan kontraktor CV. GALIH CANTIGI, yang secara tegas disebut ‘cacat hukum’.

Data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR menunjukkan Sertifikat Badan Usaha (SBU)—dokumen legalitas mutlak—perusahaan tersebut berada dalam status “Pencabutan” (kode BS001 dan BS004).

“Perusahaan dengan status SBU dicabut tidak layak berpartisipasi dalam e-katalog. Pemaksaan penunjukan ini melanggar keras Surat Edaran Menteri PUPR dan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022,” ucap sumber internal yang mengetahui masalah.

Tindakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Fatullah, dan Kepala Dinas DSDABMBK, Robbi Cahyadi, yang diduga sengaja meloloskan kontraktor bermasalah ini, membuka pintu lebar bagi penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan tender yang melanggar Undang-Undang Jasa Konstruksi (UU No. 2 Tahun 2017) dan Perpres No. 12 Tahun 2021. Metode pemilihan E-Purchasing yang seharusnya transparan, disalahgunakan untuk melegalkan praktik KKN.

‘Birokrasi Bungkam’ dan Upaya Pelobi Misterius

Sejak skandal terkuak, Kepala Dinas Robbi Cahyadi dan PPK Ahmad Fatullah secara konsisten memilih bungkam dan menolak ditemui media, menguatkan kecurigaan publik adanya upaya sistematis untuk menutupi fakta.

Kecurigaan ini semakin tajam dengan munculnya seseorang berinisial AF yang mengaku suruhan pejabat Dinas. AF dilaporkan menghubungi media untuk meminta pemberitaan “dipending dahulu” sambil menjanjikan “apresiasi kepada wartawan” sebuah manuver yang berpotensi menghalangi kontrol publik dan mengindikasikan upaya suap atau intervensi.

Skandal Ciater Raya: Indikasi ‘Perampokan’ APBD dan Mark-up Brutal

Tidak puas dengan kelambanan Kejari Tangsel, ATR mengambil inisiatif dengan membawa laporan dugaan “bancakan anggaran” revitalisasi pedestrian Jalan Ciater Raya langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Koordinator ATR, Tatang Sago, menegaskan bahwa ini bukan lagi soal laporan, melainkan desakan keras terhadap Kejati Banten untuk turun tangan.

“Kami sudah mencium bau busuk ini sejak tahun lalu, tapi Kejari Tangsel pilih diam dan terkesan melindungi. Karena itu, kami minta Kejati Banten turun tangan langsung agar penanganan kasus ini objektif dan tidak mandul,” ungkap Tatang Sago.

Laporan ATR menyoroti skema yang sangat mencurigakan pada proyek Ciater Raya, di mana anggarannya melonjak hingga 364% hanya dalam dua tahun: Tahun Anggaran 2023 Rp1,9Miliar. T.A. 2024 Rp 4,9 Miliar. T.A. 2025 Rp 7,1 Miliar. Total Anomali Rp 13 Miliar 364% dari 2023 ke 2025.

Tatang Sago menyebut kenaikan ini sebagai “mark-up yang brutal!” tanpa justifikasi teknis yang memadai, sekaligus mengindikasikan proyek ini menjadi ‘ATM’ bagi oknum tertentu.

Konflik Kepentingan Elit Politik: Proyek Diatur untuk ‘Orang Dalam’

ATR juga membongkar dugaan konflik kepentingan yang vulgar: proyek bernilai total lebih dari Rp 13 miliar ini selalu dieksekusi oleh kontraktor yang sama, sebuah perusahaan yang diyakini dikendalikan langsung oleh oknum anggota DPRD Kota Tangerang Selatan.

Modus operandi lain yang ditemukan adalah pengulangan fiktif: item pekerjaan dasar seperti trotoar dan drainase yang sudah dikerjakan pada tahun sebelumnya, dianggarkan ulang dengan nilai lebih tinggi pada tahun berikutnya.

“Ini bukan proyek lanjutan, ini adalah rekayasa kegiatan dan pengulangan pekerjaan lama dengan harga baru. Diduga kuat terjadi penggelembungan (mark-up) anggaran dan manipulasi dokumen agar dana APBD tersedot ke kantong pihak yang sama,” tegas Tatang Sago.

Ujian Berat Penegak Hukum

Kasus ini kini menjadi ujian kredibilitas yang maha berat bagi Kejaksaan Agung dan Kejati Banten. Akankah dugaan KKN proyek senilai total Rp 20,1 Miliar dan skema mark-up Ciater Raya ditindaklanjuti hingga tuntas, ataukah akan tenggelam dalam ‘kebungkaman birokrasi’ yang dipertontonkan?

Publik menuntut pembentukan Tim Khusus Antikorupsi Daerah oleh Kejati Banten. Jika penegakan hukum di Tangsel tetap tumpul ke atas dan mandul, maka penilaian bahwa kota ini telah menjadi ‘sarang korupsi’ yang dilindungi akan sulit terbantahkan. Hingga berita ini diturunkan, Selasa 11 November 2025 belum ada keterangan resmi dari Dinas SDABMBK Tangerang Selatan serta Kasi Intel Kejari yang sebelumnya merespon dan akan segera menindaklanjuti. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BPK Temukan Pemgaman Hukum Aset pada Pemkab Sumenep Tidak Tertib

11 April 2026 - 07:03 WIB

Dugaan “Lubang Hitam” Dana Desa Tegal Kunir Kidul: Kades dan Sekdes Bungkam

8 April 2026 - 13:17 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, 5 Sekolah di Kecamatan Dukupuntang Akan Diseret ke pihak hukum

8 April 2026 - 12:56 WIB

Sengkarut TPP dan Anggaran BBM di Pemprov Sumsel: Melampaui Pagu Hingga Indikasi Pemborosan Jarak Tempuh

8 April 2026 - 11:13 WIB

Pro-Kontra SP3 RSUD Tigaraksa: Antara Pemulihan Kerugian Negara dan Kepastian Konstitusional

6 April 2026 - 17:05 WIB

Trending on Headline