
BLORA– Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora kembali menuai sorotan publik. Hal ini terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan oleh M. Oktavian Nurul Yudha sejak 20 April 2024 lalu. Hingga kini, kasus tersebut belum menemukan titik terang meski sudah berjalan lebih dari setahun.

Padahal, pihak penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemanggilan saksi-saksi hingga mengamankan barang bukti, termasuk hasil visum dari RSUD dr. R. Soetijono Blora. Namun, ketika dikonfirmasi, penyidik beralasan masih minim keterangan saksi.
Ironisnya, menurut keterangan warga, saat peristiwa terjadi, terlapor sempat diamankan langsung oleh masyarakat dan dibawa ke SPKT Polres Blora untuk dimintai keterangan. Bahkan, terlapor dikabarkan telah mengakui perbuatannya.
Konfirmasi terbaru dari salah satu penyidik Tipidum Unit 1, Aipda Kukuh Anjar S., S.Sos, Polres Blora, bahwa kasus tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Perkara belum dapat naik sidik karena minim keterangan saksi. Perlu menghadirkan saksi yang lain,” jelas Anjar (16/5/2025).
Kondisi ini semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara, terlebih kasus ini telah berjalan cukup lama tanpa perkembangan berarti.
Minimnya Keterangan Saksi: Meskipun penyidik telah memanggil beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti seperti visum, mereka menyatakan kasus ini belum bisa naik ke tahap penyidikan karena minimnya keterangan saksi.
Pengakuan Terlapor: Ada kesaksian dari warga bahwa terlapor sempat diamankan dan bahkan mengakui perbuatannya di hadapan warga.
Dugaan Kejanggalan: Durasi penanganan kasus yang terlampau lama dan alasan yang diberikan penyidik menimbulkan dugaan adanya kejanggalan di mata masyarakat.
Desakan Publik: Masyarakat mendesak agar Kapolres Blora mengambil alih dan memastikan penanganan kasus berjalan transparan, adil, dan tidak berpihak.
Situasi ini memang bisa memicu kekhawatiran publik tentang kinerja penegak hukum dan transparansi prosesnya. Ketika ada kesaksian warga yang menyebutkan adanya pengakuan dari terlapor, alasan “minim saksi” menjadi kontradiktif dan memunculkan pertanyaan lebih lanjut.
Masyarakat berharap kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas dan mendapatkan titik terang, keadilan dapat ditegakkan.Sejumlah pihak mendesak agar Kapolres Blora turun tangan memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut, berharap penegakan hukum berjalan transparan, adil, dan tidak menimbulkan kesan adanya keberpihakan. [Red]














