RIAU – Kasus pembunuhan Suryono, Ketua SPTI Desa Kasikan, Kabupaten Kampar, bukan sekadar insiden kriminal biasa; ia adalah puncak gunung es dari konflik agraria dan penguasaan lahan yang berkepanjangan.

Eskalasi konflik antar kubu SPTI yang berujung tragis pada 18 Agustus 2025 ini kini menjadi cermin keretakan kepercayaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum (APH).
Permintaan publik untuk investigasi yang cepat dan transparan bukan hanya tuntutan prosedural, melainkan desakan moral di tengah kuatnya isu dugaan beking institusional yang kian hari kian membayangi.
Konflik SPTI: Lebih dari Sekadar Perselisihan Organisasi
Lebih luas lagi, bentrokan SPTI di Kampar—sebagaimana yang sering terjadi di wilayah kaya sumber daya alam Riau—jarang hanya didasari oleh perbedaan AD/ART semata. Ini adalah perseteruan sengit mengenai penguasaan wilayah kerja dan kontrol ekonomi, khususnya di sektor transportasi hasil perkebunan.
Kematian Suryono adalah indikasi nyata bahwa konflik ini sudah bergeser dari ranah perselisihan hukum menjadi aksi kekerasan terorganisir. Berulang kalinya bentrokan sejak Juli 2025 tanpa adanya tindakan pencegahan, pengamanan, atau penangkapan yang efektif oleh APH sebelum korban jiwa jatuh, menguatkan indikasi adanya pembiaran.
Kritik Menukik: Kegagalan Prosedural Polisi
Kritik tajam yang dilontarkan oleh Dr. Yudi Krismen, mantan penyidik Polda Riau, adalah inti dari masalah ini. Dalam ilmu hukum pidana, sebuah kasus yang memiliki korban jiwa, saksi mata yang jelas, dan riwayat konflik yang terang, seharusnya sudah berada pada tahap penetapan tersangka dalam waktu yang singkat. Lambannya penetapan tersangka dalam kasus Suryono adalah kegagalan prosedural yang fatal.
* Spekulasi Liar: Seperti yang ditekankan Yudi Krismen, penundaan ini secara langsung memicu spekulasi liar, yang paling meresahkan adalah isu beking aparat. Kesenjangan antara bukti di lapangan (korban meninggal dalam konflik yang jelas) dan ketiadaan hasil penyidikan yang konkrit, secara institusional menempatkan Polisi dalam posisi mencurigakan.
* Erosi Kepercayaan Publik: Pernyataan Kapolsek Tapung Hulu yang membantah beking dan mengklaim bekerja profesional, sayangnya, menjadi retorika hampa jika tidak didukung oleh penetapan tersangka yang cepat. Di mata publik, penolakan tanpa bukti tindakan nyata adalah bentuk pertahanan diri institusi, bukan transparansi.
Ancaman Impunitas dan Keadilan yang Tertunda
Isu beking aparat adalah ancaman serius terhadap prinsip kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Jika publik percaya ada pihak yang ‘kebal’ dari hukum karena dilindungi oleh oknum aparat, maka:
* Akan terjadi pengadilan jalanan: Masyarakat akan cenderung main hakim sendiri karena hilang kepercayaan pada proses hukum formal.
* Siklus kekerasan tidak terputus: Kelompok yang merasa didukung beking aparat akan semakin berani, dan kelompok korban akan merasa dipaksa mencari keadilan dengan cara mereka sendiri.
APH dituntut bukan hanya bekerja, tetapi bekerja secara akuntabel dan efektif. Hanya dengan penetapan tersangka yang berani dan berdasarkan bukti, dugaan beking ini dapat dipatahkan.
Desakan Terakhir: Polisi harus segera mengubah alur penyelidikan dari sekadar “memanggil saksi” menjadi penetapan tersangka secara terbuka. Kegagalan untuk bertindak cepat dalam kasus ini bukan hanya menunda keadilan bagi almarhum Suryono, tetapi juga menempatkan institusi penegak hukum di Indonesia dalam sorotan tajam sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pembiaran impunitas. [Red]














