JAKARTA — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara tegas menampik dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengalihan kuota tambahan haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Eks Menag tersebut menyampaikan keberatan mendasar terhadap sejumlah poin dakwaan dan menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menerima imbalan finansial dari tata kelola kuota tambahan haji selama menjabat.

“Saya tidak pernah menerima uang dari proses pengelolaan kuota tambahan haji,” tegas Yaqut usai mendengarkan pembacaan dakwaan di muka persidangan.
Pertanyakan aliran dana dan pihak perkaya diri. Selain membantah keterlibatan langsung, Yaqut mempertanyakan konstruksi hukum JPU yang menyebut adanya keuntungan materiil dari indikasi jual beli kuota serta aliran dana yang disangkutpautkan kepada dirinya.
Ia menilai seluruh kebijakan teknis maupun operasional penataan kuota tambahan saat memimpin Kementerian Agama bermuara pada regulasi formal dan kepentingan jemaah. Dasar Hukum Kebijakan
Dalam pembelaan awalnya, Yaqut menekankan bahwa diskresi dan kebijakan yang ia ambil saat menjabat murni berpatokan pada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Fokus utama kebijakan tersebut, menurutnya, mencakup empat pilar fundamental: Keamanan jemaah haji di tanah suci. Peningkatan kualitas pelayanan operasional. Pembinaan penyelenggaraan. Keselamatan jemaah secara menyeluruh.
Proses hukum berlanjut. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa dan penasihat hukum untuk merespons detail poin-poin dakwaan JPU. Kasus penanganan kuota haji ini terus menjadi sorotan publik guna memastikan transparansi serta keadilan penegakan hukum di ranah tata kelola anggaran publik dan pelayanan keagamaan. (*)














