BEKASI, JAWA BARAT – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Jawa Barat. Dugaan pungutan berkedok “sumbangan” sebesar Rp 700.000 per siswa di SMKN 15 Kota Bekasi mendadak tular di media sosial dan memicu reaksi keras dari publik.
Penarikan dana tersebut kabarnya ditujukan untuk pembiayaan pembangunan pagar dan pos satpam sekolah. Merasa keberatan dengan beban biaya itu, seorang wali murid melaporkan kejadian tersebut langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Menanggapi aduan masyarakat itu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilarang keras melakukan penarikan uang dari orang tua murid, baik atas nama pihak sekolah maupun komite.
“Pungutan yang dilakukan dengan mengatasnamakan sekolah atau komite dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Tidak boleh ada sedikit pun penarikan yang membebani wali murid,” tegas Dedi, (6/9/26).
Kasus ini menjadi sorotan serius terkait transparansi pengelolaan anggaran operasional sekolah dan efektivitas pengawasan instansi pendidikan di daerah. Publik kini menunggu langkah tegas serta sanksi nyata dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terhadap oknum yang melanggar aturan tersebut. (*)














