Menu

Dark Mode
 

Daerah

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum


					Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum Perbesar

 

MOROWALI UTARA, 24 Agustus 2025— Di tengah gembar-gembor investasi yang katanya mensejahterakan rakyat, sebuah kenyataan pahit kembali terkuak. PT Cipta Agro Sakti (CAS), sebuah perusahaan yang beroperasi di Morowali Utara, diduga mempertontonkan arogansi kekuasaan dengan menggusur lahan milik warga tanpa izin. Kejadian ini bukan sekadar insiden, melainkan tamparan keras bagi supremasi hukum dan keadilan.

Di Dusun 3 Makoto, Desa Opo, dua warga bernama Ame dan Ulo menjadi korban langsung dari “aksi koboi” perusahaan ini. Lahan mereka yang luasnya kurang dari satu hektare, yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang, dilibas begitu saja untuk proyek jalan perkebunan. Tanpa pemberitahuan, tanpa musyawarah, apalagi ganti rugi. Ini bukan kelalaian, melainkan penghinaan terhadap hak kepemilikan rakyat.

Seorang warga geram melontarkan kekecewaannya, “Mereka seolah-olah lebih berkuasa dari pemerintah.” Pernyataan ini bukan sekadar unek-unek, melainkan cerminan dari kegagalan negara dalam melindungi warganya dari cengkeraman korporasi. Kapan lagi kita melihat perusahaan bertindak sewenang-wenang seperti ini, seolah hukum hanyalah pajangan di dinding?

Para pemilik lahan memasang plang larangan, sebuah perlawanan simbolis dari rakyat kecil yang sudah muak. “Kami tidak akan mengizinkan,” tegas mereka. Sebuah perlawanan yang heroik namun ironis, sebab seharusnya perlindungan hukum datang dari pemerintah, bukan dari plang kayu.

Ame bahkan menuding perusahaan telah memperlakukan mereka “seperti orang bodoh, merusak lahan kita demi keuntungan dan isi perut mereka.” Sebuah kalimat menusuk yang menggambarkan betapa kecilnya nilai seorang warga di mata korporasi. Ia juga mempertanyakan keberpihakan pemerintah, “Jangan berpihak saja kepada perusahaan!”

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT CAS memilih bungkam, sebuah sikap yang justru menguatkan dugaan bahwa mereka memang telah melakukan tindakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tindakan penyerobotan tanah ini jelas-jelas melanggar hukum, sebuah kejahatan pidana yang sayangnya sering luput dari jerat keadilan.

Masyarakat menantikan, apakah pemerintah akan membuktikan diri sebagai pelindung rakyat, atau hanya menjadi penonton bisu ketika korporasi menginjak-injak hak mereka?

Publisher -Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ironi di Balik Dinding Sakral: Menggugat Predator Seksual Berkedok Agama di Pekalongan

1 June 2026 - 08:38 WIB

Truk Diamankan, Alat Berat Tak Diamankan, Oknum APH Diduga Beking Galian C Ilegal di Deli Serdang.

26 May 2026 - 08:58 WIB

APBD Musi Rawas Utara Menguap: Dari Nota SPBU ‘Abal-Abal’ hingga Pejabat yang Gagal Paham Aturan

25 May 2026 - 08:19 WIB

Kotak Pandora Anggaran Rp3,3 Miliar Batu Ampar: Menguliti Cacat Logika dan Syahwat ‘Bancakan’ Pejabat Kecamatan

23 May 2026 - 08:59 WIB

Gurita Korupsi Muara Enim: Anak Sekolah Dijadikan Komoditas, Mobil Dinas Jadi Syahwat Politik Anggaran

23 May 2026 - 08:52 WIB

Trending on Daerah