JAKARTA — Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) memutus rantai kejahatan siber internasional dengan membongkar tiga jaringan judi online besar yang beroperasi di Indonesia, Kamis 3 September 2026.
Penindakan ini dilakukan melalui kerja sama intensif bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong masif dan beragam, mulai dari promosi agresif menggunakan spam komentar di berbagai platform media sosial hingga pengelolaan rekening penampung untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian.
Dalam pengungkapan salah satu perkara, penyidik menetapkan tiga tersangka utama dari total enam orang yang diamankan. Penyelidikan mendalam terhadap transaksi keuangan kelompok ini membuahkan hasil signifikan dengan pembekuan aset bernilai fantastis.
Modus operandi, promosi via spam comment media sosial, pengelolaan rekening bank, dan rekayasa aliran dana transaksi perjudian. Kolaborasi Dittipidsiber Bareskrim Polri, PPATK, dan Komdigi dalam pelacakan transaksi digital serta pemblokiran akses.
Tersangka 6 orang diamankan, dengan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka utama. Pembekuan aset senilai Rp51,9 miliar yang bersumber dari aktivitas sejumlah situs judi online.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat serta mengancam stabilitas ekonomi digital nasional.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengejar pimpinan jaringan serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut. (*)














