Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Tangerang Raya

Urugan Lahan di Pembangunan III, Camat Neglasari Fasilitasi Pertemuan dan Bidik Perizinan ke Satpol PP

badge-check


					Urugan Lahan di Pembangunan III, Camat Neglasari Fasilitasi Pertemuan dan Bidik Perizinan ke Satpol PP Perbesar

TANGERANG — Aktivitas pengurugan tanah berskala besar di Jalan Pembangunan III, tepatnya di depan Days Hotel & Suites by Wyndham Jakarta Airport, Kampung Karang Anyar, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, memicu gelombang penolakan dari masyarakat setempat.

Sedikitnya 75 warga dari RT 003, RT 004, dan RT 005 di wilayah RW 012 secara tegas menyatakan keberatan atas proyek tersebut.[6/9, 10.27] Camat Neglasari IWAN Aseng: Informasi

Warga mengkhawatirkan dampak buruk terhadap lingkungan pemukiman, terutama potensi rusaknya sistem drainase yang dapat memicu banjir dan genangan air saban musim hujan.

Menanggapi gejolak di lapangan, pihak Kecamatan Neglasari bergerak melakukan mediasi. Pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Seksi Trantib Kecamatan Neglasari, Lurah Karangsari, perwakilan warga, serta pemilik lahan telah digelar guna mencari jalan keluar.

Dari hasil konfirmasi yang diperoleh media, terdapat dua poin mendasar yang menjadi fokus penyelesaian.

– Pemilik lahan diarahkan dan diwajibkan memenuhi tuntutan warga untuk membuat saluran drainase yang memadai agar tidak merugikan pemukiman sekitar.

– Pemeriksaan perizinan proyek, terkait kelengkapan dokumen izin pengurugan lahan berskala besar tersebut, pihak kecamatan mengarahkan persoalan penegakan aturan dan perizinan langsung ke Satpol PP Kota Tangerang.

Tuntutan warga dibuatkan saluran air untuk dipenuhi. Kecamatan yang dihadiri kasie Tramtib dan lurah Karangsari melalui pertemuan warga dan pemilik lahan diarahkan ke Pol PP kota perihal perijinan dan dipenuhi permintaan warga,” ujar Iwan, Camat Neglasari, (6/9/26).

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjamin bahwa setiap aktivitas pengurugan tanah di wilayah Kota Tangerang tetap mematuhi regulasi tata ruang dan tidak merampas hak-hak lingkungan hidup warga pemukiman setempat. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bau Menyengat Proyek Dispora: Dari GOR Nambo Hingga Target KPK

4 September 2026 - 09:28 WIB

Bobrok Disiplin ASN Disbudpar Kota Tangerang: Dari Plesiran Beralibi Hingga Sembunyi Saat Apel

1 September 2026 - 10:08 WIB

Tabrak Truk di Tol Serpong-Cinere: Mobil Subaru Hangus Terbakar, 2 Orang Luka-Luka

31 August 2026 - 08:21 WIB

Polresta Tangerang Warning 23 Leasing: Penarikan Paksa di Jalanan Adalah Tindakan Pidana!

27 August 2026 - 07:33 WIB

Dugaan Oplosan LPG 3 Kg: Gudang Ditemukan, Kapolsek Cipondoh Pilih Bungkam

26 August 2026 - 19:16 WIB

Trending on Tangerang Raya