TANGERANG — Proyek rekonstruksi jalan di Kabupaten Tangerang bernilai fantastis, yakni Rp3,3 miliar, menuai sorotan tajam publik. Belum juga pengerjaan fisik dinyatakan rampung sepenuhnya, sejumlah bagian struktur beton jalan tersebut dilaporkan sudah mengalami keretakan di beberapa titik.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait kualitas material, pengawasan proyek, hingga potensi kerugian uang negara.

Anggaran jumbo, kualitas dipertanyakan. Anggaran miliaran yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seharusnya menjamin infrastruktur yang kokoh dan tahan lama. Namun, temuan retakan pada beton yang masih gres ini mengindikasikan adanya celah serius dalam proses pengerjaan.
Proyek senilai Rp3,3 miliar yang bersumber dari uang rakyat. Ditemukan retakan pada permukaan/struktur beton sebelum proyek resmi diserahterimakan (FHO). Keretakan dini berisiko mempercepat kerusakan jalan saat dilintasi kendaraan bertonase berat, yang berujung pada pemborosan biaya pemeliharaan.

Munculnya keretakan pada proyek infrastruktur yang baru dibangun biasanya disebabkan oleh beberapa faktor teknis, di antaranya mutu beton tidak sesuai. Keraguan terhadap ketepatan komposisi material atau perlakuan pengeringan (curing) beton.
Pemadatan landasan lemah, struktur perkerasan bawah (subgrade/subbase) yang kurang stabil sehingga terjadi pergeseran tanah. Kurang optimalnya fungsi kontrol dari Dinas Bina Marga maupun konsultan pengawas di lapangan.
Warga dan pemerhati kebijakan publik mendesak instansi terkait untuk tidak main-main dalam menangani kasus ini. Dinas Pekerjaan Umum/Bina Marga Kabupaten Tangerang diminta segera menyegel atau mengevaluasi kinerja pihak kontraktor pelaksana, (13/8/26).
Menguji ulang mutu beton dan spesifikasi tanggung jawab kontraktor: Meminta pelaksana proyek melakukan perbaikan total bukan sekadar penambalan estetis sesuai masa pemeliharaan dan aturan hukum yang berlaku.
Transparansi penggunaan dana publik dalam proyek infrastruktur adalah hal mutlak. Publik berharap aparat pengawas internal pemerintah (APIP) hingga aparat penegak hukum (APH) turun tangan jika ditemukan unsur kesengajaan atau pengurangan kualitas spesifikasi teknis demi keuntungan sepihak.














