Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Tangerang Raya

Skandal Sita SHM 377: Bawas MA dan KY Didesak Periksa PN Tangerang


					Skandal Sita SHM 377: Bawas MA dan KY Didesak Periksa PN Tangerang Perbesar

Keterangan: Foto Adalah Ilustrasi

TANGERANG — Tanggapan resmi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas I A Khusus Nomor 3417/KPN.W29.U4/KU2/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 terkait permohonan pencabutan sita jaminan yang diajukan oleh Ibu Kuswiyah memicu gelombang kritik tajam dari praktisi serta pengamat hukum.

Surat balasan yang ditandatangani oleh Ketua PN Tangerang tersebut dinilai bukan bentuk jawaban hukum yang substantif, melainkan sekadar formalitas birokrasi yang berlindung di balik amar putusan dekade 1980-an, seraya mengabaikan carut-marut administrasi peradilan di baliknya.

Teks formalististanpa solusi substansial. Dalam surat resminya, PN Tangerang menguraikan kembali riwayat putusan dari tingkat pertama (1987), banding (1987), hingga kasasi Mahkamah Agung (1992).

Pengadilan berdalih bahwa pencabutan sita jaminan tidak dapat dikabulkan karena tidak ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan sita tersebut tidak sah, serta berargumen hanya Penggugat asal yang berhak memohon pencabutan.

Namun, argumen ini dinilai sebagai bentuk pengelakan atas fakta mendasar: pemohon tidak meminta pengadilan mengubah amar putusan tua, melainkan mempertanyakan keabsahan administrasi dan kejanggalan pencatatan yang mengunci hak warga.

Deretan ‘Dosa’ Administrasi dan loin lenting yang dielakkan. Pada tahun 2023, BPN Kota Tangerang menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) resmi yang menyatakan status SHM No. 377 milik Ibu Kuswiyah NIHIL / BERSIH dari catatan sita. Anehnya, catatan sita tahun 1986 dan blokir tahun 1994 mendadak “hidup kembali” pada SKPT tahun 2025. PN Tangerang sama sekali tidak memberikan penjelasan logis atas kekacauan sinkronisasi data ini.

“Ajaibnya” berkas perkara yang sempat hilang. Sebelum surat balasan resmi ini terbit, petugas dan bagian arsip PN Tangerang secara konsisten menyatakan bahwa berkas perkara Nomor 55/Pdt.G/1986/PN.TNG tidak ditemukan setelah dicari hingga tiga kali selama periode Mei–Juli 2026.

Pengadilan mendadak mengklaim “berkas baru diketemukan” tanpa menunjukkan pembuktian fisik berupa Berita Acara Penyitaan yang asli, termasuk status keberadaan fisik sertifikat tanah tersebut.

Tidak ada hubungan utang piutang ibu Kuswiyah secara pribadi tidak pernah berutang kepada Penggugat asal (Ny. Suharti) maupun mengenalnya. Namun, tanah miliknya (SHM No. 377) dijadikan sasaran sita jaminan atas perkara wanprestasi almarhum Muhamad Nur Ali.

Cacat pemanggilan (In Absentia). Meskipun amar putusan menyebutkan Kuswiyah “telah dipanggil tetapi tidak hadir”, pihak keluarga menegaskan bahwa Kuswiyah tidak pernah menerima relaas pemanggilan persidangan secara patut pada tahun 1986. Tanpa kesempatan membela diri, ia terus menguasai fisik tanah dan taat membayar PBB hingga tahun 2022.

“Jawaban PN Tangerang terkesan sekadar menggugurkan kewajiban administratif. Menjawab surat keberatan warga dengan membeberkan kembali teks amar putusan tua tanpa menjawab pertanyaan ‘kenapa berkas sempat hilang’ dan ‘kenapa status tanah di BPN berubah-ubah’ adalah wujud enggan bertanggung jawab atas kekacauan arsip peradilan,” tegas Jacksany, anggota Tim Kuasa Hukum. (6/8/26).

Hilangnya berkas arsip, petugas PN sempat menyatakan arsip cari 3x TIDAK DITEMUKAN (Mei–Juli 2026). Menyatakan “berkas baru kami diketemukan”. Transparansi meragukan: kemunculan berkas secara mendadak tanpa pembuktian fisik memicu kecurigaan publik.

Sikap alergi konfirmasi dan blokir kontak Wartawan. Dugaan keengganan untuk terbuka semakin menguat dari respons jajaran pejabat PN Tangerang di lapangan. Ketika dihubungi oleh media untuk mendapatkan klarifikasi, Panitera PN Tangerang (Mathilda) berdalih melalui pesan singkat bahwa berkas permohonan yang sempat hilang telah ditemukan dua hari sebelumnya dan surat sudah dijawab.

Namun, saat wartawan melayangkan pertanyaan lanjutan yang tajam mengenai keberadaan fisik sertifikat asli yang dikuasai atau disita, bukannya memberikan jawaban substantif dan profesional, oknum panitera tersebut justru memblokir nomor kontak wartawan. Sikap menutup diri dan menghindar dari konfirmasi wartawan ini dinilai bertolak belakang dengan asas keterbukaan informasi publik dan profesionalisme lembaga peradilan.

Desakan intervensi Badan pengawas MA dan Komisi Yudisial. Sikap kaku, kekacauan pengelolaan arsip, serta tindak diskriminatif dalam melayani konfirmasi publik memperpanjang penderitaan warga yang menjadi korban kelalaian sistem peradilan. Kasus ini menjadi cermin buruk pelayanan publik di lembaga peradilan.

Atas dasar rangkaian kejanggalan tersebut, pihak ahli waris mendorong Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY) untuk segera turun tangan memeriksa proses penerbitan sita jaminan, dugaan manipulasi dan penanganan arsip perkara, serta etika pejabat PN Tangerang agar kepastian dan keadilan hukum bagi pemilik tanah yang sah dapat ditegakkan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Pemkot Tangerang Salurkan 16 Unit Motor Damkar dan Ratusan APAR ke BPBD

5 August 2026 - 10:44 WIB

Tuding LSM ‘Tak Beritikad Baik’, Permohonan Transparansi Dana BLUD Resmi Ditolak

3 August 2026 - 17:31 WIB

Amanah Baru Yudi Pradana, S.H. memimpin DLH Kota Tangerang: Harapan Baru untuk Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan

31 July 2026 - 14:48 WIB

Tiba-Tiba Muncul Umbar Anggaran Rp345 Miliar, Kadis BMSDA Kab. Tangerang Dinilai Abaikan Deretan Skandal dan Temuan BPK

29 July 2026 - 09:37 WIB

Hibah Rp800 Juta DWP Tangsel Disorot, LBH BONGKAR: Istri Pejabat Sudah Dicover Negara!”

28 July 2026 - 09:33 WIB

Trending on Tangerang Raya