Menu

Dark Mode
 

Hukum

Batam Darurat Judi Gelper, Aparat Penegak Hukum Biarkan!


					Batam Darurat Judi Gelper, Aparat Penegak Hukum Biarkan! Perbesar

BATAM, Kritis –3 Desember 2025- Kota Batam, yang seharusnya menjadi etalase investasi dan pertumbuhan, kini dihadapkan pada darurat perjudian berkedok mesin game player (Gelper). Alih-alih meredup, aktivitas Gelper justru semakin menantang dan terang-terangan beroperasi di sejumlah lokasi. Situasi ini memicu gelombang kekhawatiran dan amarah warga, yang menilai praktik ilegal ini telah merusak sendi ekonomi dan keharmonisan rumah tangga.

Lokasi-lokasi, seperti di sekitar Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, disebut menjadi sarang perputaran uang haram ini. Yang lebih mencengangkan, fenomena ini diyakini berlangsung tanpa ada tindakan penertiban yang berarti dari aparat penegak hukum (APH) setempat.

“Kami sudah berkali-kali resah, bahkan melapor. Tapi, praktik judi ini masih berjalan mulus seperti tidak tersentuh hukum. Ada apa dengan pengawasan di Batam? Kami curiga ada pembiaran sistematis atau bahkan aparat yang menutup mata,” ujar seorang warga Dapur 12 yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, pada wawancara Rabu (03/12).

Judi Gelper, yang beroperasi di bawah kedok hiburan, sesungguhnya adalah mesin pengeruk uang yang merusak integritas sosial. Dampak yang ditimbulkan sangat serius: memicu utang, meningkatkan angka kriminalitas, dan menjadi bibit retaknya rumah tangga.

Kegiatan ilegal ini diyakini turut memperparah perputaran uang tidak sehat di tengah kesulitan ekonomi. Kritisi tajam diarahkan kepada jajaran kepolisian dan pemerintah daerah, termasuk Camat setempat, yang dinilai gagal total dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban.

“Kondisi ini bukan lagi hanya masalah sosial, ini sudah menjadi masalah kredibilitas penegakan hukum di Batam. Jika aktivitas ilegal yang kasat mata seperti ini dibiarkan merajalela, lantas bagaimana masyarakat bisa percaya pada janji keamanan dan ketertiban?” tegas sumber yang sama.

Masyarakat Batam secara tegas menuntut langkah konkret dan segera dari Kapolda Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam untuk membersihkan praktik perjudian Gelper ini. Pembiaran terhadap praktik ilegal ini, apalagi jika disertai indikasi bekingan, adalah sebuah pengkhianatan terhadap amanah masyarakat.

Hingga berita yang diliputi kegelisahan publik ini ditayangkan, pihak Kepolisian Republik Indonesia dan perwakilan Pemerintah Daerah setempat belum memberikan tanggapan resmi. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat dugaan adanya keengganan atau kegagalan dalam menindak tegas aktivitas judi yang terang-terangan melanggar hukum. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Arogansi Birokrasi di Benda: Pemkot Tangerang Beri ‘Deadline’ 3 Hari, Ahli Waris Minta Perlindungan Presiden

18 April 2026 - 10:53 WIB

PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI

17 April 2026 - 18:28 WIB

Sepekan Penganiayaan Petugas BPBD Pinang: Keadilan Dinilai Jalan di Tempat

17 April 2026 - 10:11 WIB

Dugaan Skandal Transparansi di Desa Sukamaju : Kepala Desa Alergi UU KIP, Anggaran Desa Jadi Misteri

16 April 2026 - 21:32 WIB

MAFIA SOLAR DI BATUI MENGGURITA, SPBU DEKAT TERMINAL DIDUGA JADI SARANG PENGETAP JERIGEN KUNING

16 April 2026 - 21:18 WIB

Trending on Hukum