TANGERANG – Gelombang pengerjaan proyek di bawah naungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang kian gencar menuai sorotan pedas masyarakat dan lembaga hukum. Salah satu yang paling menyita perhatian publik saat ini adalah dugaan mangkraknya proyek rehabilitasi Gelanggang Olahraga (GOR) Nambo di Kecamatan Karawaci, yang menelan anggaran APBD T.A. 2026 sebesar Rp1.439.826.670.
Anggaran bernilai miliaran rupiah itu sejauh ini hanya menghasilkan tempelan keramik pada tiang bagian luar, sementara aktivitas konstruksi lainnya terhenti total tanpa kejelasan. Masyarakat merasa dibohongi oleh janji-janji perbaikan total yang tertera pada papan proyek.

“Awalnya ada yang kerja, tapi cuma pasang keramik di luar. Sekarang sepi, alat-alat pun tidak ada. Kami curiga ini hanya proyek formalitas,” ungkap salah seorang warga Karawaci dengan nada kecewa.
Sorotan tajam juga datang dari Aktivis. Irwansyah, S.H., menilai penghentian proyek secara sepihak dan minimnya transparansi publik merupakan indikasi kuat adanya masalah sejak tahap perencanaan (Detail Engineering Design / DED).
“Jika proyek senilai Rp1,4 miliar hanya terlihat hasilnya pada pemasangan keramik tiang, lalu terhenti tanpa alasan, maka patut diduga ada masalah sejak tahap perencanaan. Kami mendesak Inspektorat dan Dispora untuk segera melakukan audit investigatif,” tegas Irwansyah.
Irwansyah menambahkan, GOR Nambo padahal terhitung baru diresmikan, namun sudah kembali direhabilitasi dengan angka fantastis. Hal ini makin memperkuat dugaan adanya inefisiensi anggaran dan potensi kerugian negara.
“Jika ditemukan unsur kelalaian dari PT Cisadane Makmur Bersama, pemerintah harus berani memutus kontrak dan memasukkan perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist),” lanjutnya.
Gunung Es kasus Dispora, laporan menumpuk, lejabat utama ‘Membeku’ Mangkraknya GOR Nambo diduga kuat hanyalah puncak dari gunung es dari benang kusut pengelolaan anggaran di internal Dispora Kota Tangerang.
Berdasarkan penelusuran wartawan dan jejak dokumen laporan masyarakat yang bergulir sejak pertengahan tahun 2026, Dispora Kota Tangerang berulang kali “dihantam” berbagai isu krusial dan dugaan korupsi penataan infrastruktur olahraga maupun ruang publik, di antaranya.

Laporan LSM KITA-PD ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan pembangunan fisik.
Sengkarut proyek alun-alun Benda, yang sempat memicu gelombang protes dari LSM dan kelompok masyarakat akibat dugaan penggunaan material ilegal serta penabrakan aturan kepemilikan lahan.
Pusaran 6 proyek Dispora yang ditarget KPK RI, menyangkut dugaan permufakatan jahat dalam penetapan dan pelaksanaan paket pekerjaan tahun anggaran berjalan.
Kendati berbagai temuan, somasi, hingga laporan resmi dari LSM dan asosiasi telah dilayangkan, termasuk pesan konfirmasi dan tautan pemberitaan yang dikirimkan kepada pejabat teknis (Sekdis Dispora) hingga detik ini, 4 September 2026, pejabat utama Dispora Kota Tangerang terkesan memilih posisi membeku dan bungkam.
Tembok tebal bungkamnya pejabat publik ini kian melukai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Hak Asasi Informasi Masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, hingga KPK) untuk tidak membiarkan laporan-laporan ini mengendap, serta segera mengambil tindakan tegas demi menyelamatkan uang negara dari modus proyek “asal jadi” dan formalitas belaka. (Red)














