KUDUS, JAWA TENGAH — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kudus menetapkan 24 orang sebagai tersangka buntut insiden bentrokan berdarah yang melibatkan penagih utang (debt collector) dan warga setempat di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (13/10/2026) malam.
Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 21 orang merupakan kelompok debt collector (DC), sedangkan 3 orang lainnya berasal dari warga lokal.

Kronologi kejadian, berdasarkan keterangan yang dihimpun, bentrokan bermula ketika sekelompok DC yang disewa untuk menagih utang mendatangi lokasi dan melakukan tindakan kekerasan.
Aksi represif tersebut menyulut amarah warga sekitar hingga memicu bentrok fisik secara terbuka antara kedua belah pihak.
Mendapati laporan keributan, aparat kepolisian bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk meredam aksi massa serta mengamankan situasi.
Barang bukti dan pernyataan kepolisian dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sedikitnya 7 barang bukti penting dari tempat kejadian perkara. Barang bukti tersebut meliputi kendaraan roda empat (mobil) yang digunakan oleh para pelaku hingga sejumlah senjata tajam.
Kapolres Kudus, AKBP Wahyu Sulistyo, menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara tegas dan terukur demi menjaga ketertiban masyarakat.
“Situasi sudah berhasil dikendalikan dan saat ini dalam kondisi kondusif,” ujar AKBP Wahyu Sulistyo, Rabu 14/10/26)..
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kudus untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.














