TANGERANG — Pelaksanaan proyek Pembangunan Akses Jalan TPA Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, memicu gelombang kritik pedas dari masyarakat hingga lembaga kontrol sosial. Proyek infrastruktur berskala besar yang menyedot dana APBD Tahun Anggaran 2026 senilai belasan miliar rupiah ini disinyalir sengaja mengabaikan prinsip dasar transparansi publik sejak awal pengerjaannya.
Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan langsung awak media sebanyak dua kali di lokasi proyek, tidak ditemukan sama sekali papan informasi kegiatan yang terpasang di area pengerjaan. Praktik “proyek siluman” ini mengundang prasangka buruk publik dan menghalangi hak warga untuk mengawasi penggunaan uang rakyat.

Kangkangi UU KIP dan prinsip Good Governance. Ketiadaan transparansi di lapangan ini memantik reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Sekretaris Umum LBH BONGKAR (Gerbong Keadilan Rakyat), Irwansyah, S.H., menegaskan bahwa menyembunyikan detail proyek dari publik merupakan pelanggaran nyata terhadap regulasi yang berlaku.
> “Pengabaian papan informasi ini jelas-jelas menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketika anggaran yang digunakan bernilai belasan miliar dari APBD, rakyat berhak tahu siapa yang mengerjakan dan bagaimana batas waktunya. Ketidaktransparanan ini mencederai prinsip pemerintahan yang bersih (good governance) dan berpotensi menjadi celah penyimpangan,” tegas Irwansyah, (10/10/26).
Anggaran belasan miliar tanpa Pengawasan publik Berdasarkan penelusuran data pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), proyek di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.
Meski mencakup pekerjaan teknis kompleks dengan alokasi dana fantastis sebesar Rp11,49 Miliar, tidak tersedianya informasi dasar di lapangan menyulitkan warga setempat maupun aktivis untuk menilai kesesuaian antara spesifikasi pengerjaan (volume dan mutu) dengan nilai anggaran yang dikucurkan.
Desakan pengawasan ketat dan evaluasi DLHK. Kondisi ini memicu desakan agar instansi berwenang seperti Inspektorat Kabupaten Tangerang hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan sidak dan pengawasan ketat di lokasi proyek TPA Jatiwaringin.
Masyarakat menuntut agar DLHK Kabupaten Tangerang tidak hanya diam dan terkesan membiarkan kontraktor pelaksana (VIR Maju Bersama) mengabaikan kewajiban administratif serta legalitas pengerjaan di lapangan. Transparansi bukan sekadar pelengkap formalitas, melainkan kewajiban hukum demi memastikan proyek bernilai belasan miliar ini berjalan sesuai kualitas, tepat waktu, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN). (**)














