SERANG, BANTEN, BTF – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Terpidana bernama Yan Aditio Kusuma Halid alias Tio bin Nur Holid diamankan pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 10.41 WIB. Penangkapan berlangsung di wilayah Kedemangaran RT 04 RW 01, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Kronologi, terpidana sebelumnya sempat diputus bebas pada tingkat Pengadilan Negeri. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan Putusan MA Nomor 1321K/Pid/2022 tertanggal 15 Desember 2022, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan Secara Berlanjut”.
Pasal yang filanggar, terpidana melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat ke-1 KUHP. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun kepada terpidana.
Saat proses penangkapan dilakukan, terpidana bersikap kooperatif sehingga kegiatan pengamanan berjalan dengan lancar. Terpidana selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (**)














