JAKARTA — Sikap Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuai sorotan tajam setelah memilih berlalu tanpa memberikan tanggapan kepada awak media. Momen tersebut terjadi usai kegiatan Rapimnas Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Sejumlah wartawan yang hadir berupaya meminta penjelasan resmi terkait derasnya desakan masyarakat agar pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada pembalut wanita.

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, Suahasil memilih bungkam dan meninggalkan lokasi. Beban pajak efektif 11 persen menjadi sorotan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa pembalut wanita masih dikategorikan sebagai barang yang dikenakan PPN dengan tarif sebesar 12 persen atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Kebijakan ini menghasilkan beban pajak efektif setara dengan 11 persen Pemberlakuan tarif pajak tersebut memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Berbagai elemen publik dan kelompok perempuan menilai bahwa pembalut wanita merupakan barang kebutuhan dasar biologis yang esensial, bukan barang mewah sehingga pengenaannya dinilai memberatkan daya beli masyarakat.
Ketidakjelasan sikap dari otoritas fiskal dalam merespons polemik ini memperkuat kritik publik terhadap kepekaan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kebutuhan mendasar rakyat.
Hingga berita ini diteebitkan, Senin 2 /11/2026 desakan agar Kementerian Keuangan segera mengevaluasi dan memberikan penjelasan terbuka terkait polemik PPN pembalut wanita terus menggema dari berbagai kalangan. (**)














