JAKARTA – Pelarian Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), mantan petinggi dari perusahaan finansial teknologi (Fintech) peer-to-peer lending PT Investree Radhika Jaya (Investree), berakhir. Pada Jumat (26/9), AAG, yang merupakan buronan kasus investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, berhasil dipulangkan ke Indonesia dari Doha, Qatar.
Pemulangan ini merupakan hasil kerja keras Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kerja sama internasional yang intensif.

AAG tiba di Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ia ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini, di mana kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 2,7 triliun, dengan ratusan korban.
Proses Pemulangan yang Penuh Tantangan
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, menegaskan bahwa pemulangan AAG bukan perkara mudah.
Tersangka sempat memiliki status Golden Visa atau izin tinggal permanen (permanent resident) di Doha, Qatar yang menjadi kendala teknis dalam proses ekstradisi.
Irjen Amur menjelaskan, bahwa jika Polri menempuh jalur ekstradisi resmi antar-pemerintah (Government to Government/G-to-G), prosesnya bisa memakan waktu hingga delapan tahun. Oleh karena itu, NCB Interpol Indonesia memilih jalur kerja sama antar-kepolisian (NCB to NCB) yang lebih cepat dan efektif.
“Kami telah menjalin kolaborasi erat, yang puncaknya adalah pertemuan bilateral dalam rangka Interpol Asia Regional Conference. Dalam forum tersebut, kami secara langsung menagih komitmen dari Kepala NCB Doha (Kepolisian Qatar) untuk memfasilitasi pemulangan buronan,” ujar Irjen Amur.
Setelah serangkaian upaya diplomatik dan koordinasi intensif dengan otoritas Qatar, AAG berhasil ditangkap oleh tim Interpol di Doha pada Rabu (24/9) dan diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (26/9).
Modus Kejahatan dan Tersangka Lain
AAG, yang merupakan mantan Direktur Utama Investree, diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK melalui skema yang melanggar ketentuan perundang-undangan, pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka diduga menggunakan dua perusahaan lain, yaitu PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radika Investana (PR) sebagai Special Purpose Vehicle (SPV) untuk menampung dana ilegal dengan mengatasnamakan Investree.
Dana yang terkumpul kemudian diduga dialihkan ke rekening pribadi AAG dan perusahaan-perusahaan afiliasinya. Selain AAG, penyidik OJK dan Kepolisian telah lebih dulu memulangkan rekannya, Alan Perdana Putra, yang diduga terlibat dalam skema investasi bodong ini, pada Februari 2025.
Saat ini, AAG telah diserahkan kepada OJK dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang di sektor jasa keuangan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Komitmen Indonesia Berantas Kejahatan Transnasional
Keberhasilan pemulangan AAG hanya berselang tujuh bulan sejak Red Notice Interpol diterbitkan pada 7 Februari 2025 (Nomor: A-1909/2-2025), dan penetapan AAG sebagai buronan OJK pada 14 Februari 2024.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyad, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara OJK, Polri, Kementerian Luar Negeri, serta KBRI di Doha.
“Sinergi dan koordinasi antar-kementerian/lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Ismail.
Sementara itu, Polri menegaskan bahwa keberhasilan ini membuktikan komitmen Indonesia dalam memberantas kejahatan transnasional dan memastikan bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat yang aman bagi buronan internasional, seberapa pun jauhnya mereka melarikan diri.
Upaya penelusuran aset-aset AAG dan pihak terkait lainnya pun terus dilakukan untuk memulihkan kerugian para korban. Apakah Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang nasib Investree setelah pencabutan izin usahanya oleh OJK, atau detail mengenai upaya pemulihan kerugian korban? (Red)
Sumber: Divisi Humas Polri.














