Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Dugaan Suap Audit Muara Enim: KPK Geledah Rumah Bobby


					Dugaan Suap Audit Muara Enim: KPK Geledah Rumah Bobby Perbesar

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut tuntas gurita rasuah di sektor pengawasan keuangan negara.

Terbaru, lembaga antirasuah tersebut menggeledah kediaman Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi (BB), di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/7/2026).

Penggeledahan ini berkaitan erat dengan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Penyidik Amankan Bukti Elektronik

Dalam operasi penggeledahan di rumah petinggi BPK RI tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat konstruksi perkara.

> “Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya yakni barang bukti elektronik (BBE),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Penyitaan dokumen digital ini diduga kuat menyimpan jejak komunikasi atau transaksi yang berkaitan dengan pengaturan opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim agar mendapatkan predikat tertentu dari BPK.

Membidik keterlibatan Petinggi BPK. Langkah agresif KPK melakukan penggeledahan di kediaman Anggota V BPK ini menjadi sinyal kuat bahwa penyidik tengah membidik aktor-aktor intelektual di tingkat atas.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa upaya paksa ini dilakukan guna mencari keterkaitan langsung Bobby Adhityo Rizaldi dalam skandal suap tersebut.

“Penggeledahan dilakukan sekaligus juga untuk mendalami ada tidaknya keterlibatan Bobby dalam kasus suap pengondisian hasil audit keuangan Pemkab Muara Enim,” tambah Budi.

Integritas Lembaga Auditor Negara Dipertaruhkan
Kasus ini kembali menaruh sorotan tajam pada integritas BPK RI sebagai lembaga tinggi negara yang bertugas mengawal transparansi keuangan daerah.

Praktik “jual-beli” opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atau pengondisian temuan audit di tingkat pemerintah daerah dinilai merusak sendi-sendi akuntabilitas publik.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus melakukan analisis mendalam terhadap barang bukti elektronik yang disita. Publik kini menanti langkah tegas KPK berikutnya: apakah temuan di Cipete akan menyeret sang Anggota V BPK RI masuk ke dalam daftar tersangka baru? (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Skandal Iklan BJB Rp 223 Miliar: Mantan Dirut Diperiksa KPK Kategori Tersangka

14 August 2026 - 11:21 WIB

Skandal Transfer Pricing PT TPL: Kejagung Jerat Dua Oknum Perpajakan, Manipulasi HS Code Terbongkar!

13 August 2026 - 09:37 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Daerah: Larang Keras Pemda PHK atau Merumahkan Pegawai PPPK!

11 August 2026 - 19:58 WIB

Skandal Iklan Fiktif Bank BJB: Negara Dirugikan Rp223 Miliar, KPK Resmi Tahan Para Tersangka

11 August 2026 - 09:26 WIB

Bayar Denda Rp75 Ribu Tiap Bulan, Sisa Tunggakan FIFGROUP di Legok Justru Masih Rp1,5 Juta

10 August 2026 - 10:33 WIB

Trending on Hukum