Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Pelaku Bebas Pakai ‘Kartu Gila’, JBMI Bengkulu Tuding Penyidik Polsek Kampung Melayu Lindungi Pelaku


					Pelaku Bebas Pakai ‘Kartu Gila’, JBMI Bengkulu Tuding Penyidik Polsek Kampung Melayu Lindungi Pelaku Perbesar

BENGKULU — Sudah hampir dua bulan berlalu sejak laporan resmi dilayangkan, nasib penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa Salamun (56), seorang operator loader di area kerja Pelindo Jln. Yos Sudarso, hingga kini masih terkatung-katung tanpa kejelasan hukum yang pasti.

Pihak penyidik Polsek Kampung Melayu, Resta Bengkulu, dinilai sangat lamban, tidak profesional, bahkan dituding berupaya melindungi pelaku dari jerat hukum melalui dalih klaim sepihak gangguan jiwa tanpa bukti medis yang sah.

Peristiwa penganiayaan brutal tersebut terjadi pada Jumat malam, 15 Mei 2026 sekira pukul 23.30 WIB di Dermaga Ujung Pulau Baai. Korban yang sedang bekerja membersihkan lokasi tiba-tiba ditegur keras oleh pelaku, Deri Supriadi, yang menjabat sebagai Foreman Conveyor.

Begitu korban turun dari alat beratnya untuk menjelaskan situasi secara persuasif, pelaku langsung menyerang dan memukul korban secara membabi buta ke arah wajah. Akibat aksi brutal tersebut, Salamun mengalami luka robek parah di kening sebelah kanan, pembengkakan hebat pada pipi kiri, serta luka robek di bibir bagian dalam, sehingga harus segera dilarikan ke RS Gading Medika untuk visum berdasarkan arahan awal dari polisi.

Kekecewaan mendalam diutarakan oleh keluarga korban dan Dewan Pimpinan Wilayah Jalan Bersama Membangun Indonesia (DPW JBMI) Provinsi Bengkulu. Ketua DPW JBMI Bengkulu, Sukryadi Sitompul, menegaskan bahwa penyidik Polsek Kampung Melayu terkesan sengaja mengulur waktu dan mencari-cari celah untuk meloloskan pelaku dari penahanan fisik.

“Kami menduga kuat ada konspirasi atau rekayasa dalam penanganan kasus ini. Mengapa penyidik secara sepihak langsung mengklaim bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, sementara mereka sendiri tidak mampu menunjukkan bukti dokumen medis otentik atau hasil pemeriksaan psikiatri forensik yang sah dari instansi berwenang? Di sisi lain, pelaku masih bebas berkeliaran dan bekerja normal, sedangkan korban menderita fisik dan psikologis hingga berbulan-bulan tidak dapat menafkahi keluarganya,” ujar S. Sitompul dengan nada geram, (14/7/26).

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 tertanggal Juni 2026, pihak penyidik yang dikoordinasikan oleh Kanit Reskrim IPDA Brama Seta, S.H., dan BRIPTU Riki Sepratama memang telah memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi di sekitar lokasi.

Namun, dalam SP2HP tersebut, penyidik justru mengarahkan rencana pemeriksaan kejiwaan terlapor ke Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu tanpa melakukan penahanan terlebih dahulu terhadap pelaku. Langkah ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan dan melanggar prinsip kepastian hukum.

Kejanggalan penanganan kasus ini makin diperkuat saat dilakukan upaya mediasi perdana di Mapolsek Kampung Melayu yang dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak. Alih-alih mendapatkan keadilan, keluarga korban justru mengklaim mendapatkan bentuk intimidasi psikologis dari pihak pelaku yang terkesan merasa kebal hukum.

DPW JBMI Bengkulu mendesak Kapolresta Bengkulu dan Bid Propam Polda Bengkulu untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Kampung Melayu beserta jajaran Unit Reskrim di bawah pimpinan IPDA Brama Seta, S.H. JBMI menuntut agar pelaku segera diamankan demi mencegah potensi melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Jika keadilan di tingkat Polsek ini tetap jalan di tempat, JBMI berkomitmen akan menaikkan laporan ketidakprofesionalan ini ke Propam Polda Bengkulu demi tegaknya hukum yang berkeadilan dan transparan di wilayah hukum Provinsi Bengkulu. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Komisi III DPR RI Undang Elemen Masyarakat Bahas RUU Perampasan Aset

13 July 2026 - 15:38 WIB

Sengkarut Proyek Pendidikan Kabupaten Tangerang: Temuan Beruntun BPK hingga Indikasi Arsitek Tender “Satu Pintu”

13 July 2026 - 08:49 WIB

Sebelum Ditetapkan Tersangka, Febrie Adriansyah Angkat Bicara Terkait Kabar yang Menyeret Namanya

11 July 2026 - 19:24 WIB

Diduga Terima Gratifikasi Rp30 Miliar, Mantan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

10 July 2026 - 07:01 WIB

Korupsi Batu Bara Berdampak Sistemik, Kejagung Hormati Proses Hukum Polri

10 July 2026 - 06:59 WIB

Trending on Hukum