Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Kasus Febrie Adriansyah: Konglomerat Properti Tan Kian Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Saksi


					Kasus Febrie Adriansyah: Konglomerat Properti Tan Kian Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Saksi Perbesar

JAKARTA – Pengusutan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus bergulir dan mulai menyentuh lingkaran elite bisnis tanah air.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memeriksa konglomerat properti ternama, Tan Kian, sebagai saksi dalam perkara megakorupsi tersebut.

Pemeriksaan terhadap pendiri Dua Mutiara Group (Century Properties Indonesia) sekaligus pemilik kawasan mixed-use mewah Pacific Place di Jakarta Selatan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian..

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa hingga saat ini status hukum Tan Kian dalam kasus yang menyeret Febrie Adriansyah masih sebatas saksi.

> “Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian). Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, 14/7)..

Penyidik sejauh ini telah memeriksa total 15 orang saksi guna mendalami dugaan aliran dana, suap, gratifikasi, hingga pencucian uang yang berkaitan dengan tiga klaster kasus korupsi utama yang menjerat mantan Jampidsus tersebut, yaitu, dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN. Korupsi PT ASABRI, seta penyimpangan di PT Krakatau Steel.

Sitaan fantastis setengah triliun rupiah dan emas batangan. Kasus ini menarik perhatian publik secara luar biasa menyusul rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Polri di sejumlah lokasi.

Dalam operasi penggeledahan di kawasan Cipete Selatan dan Sentul, penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis yang diperkirakan mencapai lebih dari setengah triliun rupiah hanya dalam waktu tiga hari.

Aset-aset yang disita antara lain, uang tunai senilai Rp543 miliar dalam berbagai pecahan mata uang (termasuk rupiah dan valuta asing). Emas batangan seberat 74 kilogram.

Penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta PT Sentul City Tbk untuk mendalami kepemilikan dan asal-usul aset tanah yang diduga terkait dengan pencucian uang perkara ini.

Rekam jejak Tan Kian, bayang bayang kasus masa lalu. Nama Tan Kian bukan pertama kali ini saja bersinggungan dengan penegak hukum dalam perkara korupsi skala nasional.

Konglomerat yang menguasai berbagai aset properti premium di kawasan segitiga emas Jakarta (Sudirman dan Mega Kuningan) ini sebelumnya pernah terseret dalam pusaran kasus korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya yang menjerat terpidana Benny Tjokrosaputro.

Tan Kian sempat diperiksa intensif terkait kerja sama pembangunan proyek apartemen South Hills dan megaproyek Millennium City bersama Benny Tjokro. Saat itu, keuntungan proyek diduga dibagi bersama, di mana Tan Kian bertindak sebagai penyedia lahan berstatus clean and clear serta penyedia pendanaan konstruksi lewat skema prapenjualan.

Dalam proses persidangan dan penyidikan kala itu, Kejaksaan Agung menyatakan belum menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tan Kian, sehingga ia dinyatakan tidak terlibat secara pidana dan transaksinya dinilai berjalan sesuai ketentuan bisnis yang sah.

Namun, dengan ditetapkannya Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Polri, hubungan bisnis masa lalu serta proses penanganan eksekusi aset tanah milik sang konglomerat kini kembali dibuka dan dievaluasi secara mendalam oleh penyidik.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah sempat memberikan tanggapan diplomatis mengenai keterkaitan nama Tan Kian dalam perkara-perkara yang pernah ditangani institusinya.

> “Mengenai Tan Kian, nah ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan. Alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak. Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi tetapi semua bisa dievaluasi kembali. Dievaluasi kembali ya,” ujar Febrie saat itu.

Ia juga menambahkan bahwa proses eksekusi aset tanah terkait pengusaha tersebut sejatinya masih terus berjalan di Kejaksaan Agung. Kini, jalannya penyidikan sepenuhnya berada di bawah kendali Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya untuk membongkar secara terang benderang apakah ada mufakat jahat atau aliran dana ilegal yang menghubungkan sang mantan pejabat tinggi Kejaksaan dengan salah satu orang terkaya di sektor properti Indonesia tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dugaan Suap Audit Muara Enim: KPK Geledah Rumah Bobby

15 July 2026 - 17:39 WIB

Pelaku Bebas Pakai ‘Kartu Gila’, JBMI Bengkulu Tuding Penyidik Polsek Kampung Melayu Lindungi Pelaku

14 July 2026 - 16:14 WIB

Komisi III DPR RI Undang Elemen Masyarakat Bahas RUU Perampasan Aset

13 July 2026 - 15:38 WIB

Sengkarut Proyek Pendidikan Kabupaten Tangerang: Temuan Beruntun BPK hingga Indikasi Arsitek Tender “Satu Pintu”

13 July 2026 - 08:49 WIB

Sebelum Ditetapkan Tersangka, Febrie Adriansyah Angkat Bicara Terkait Kabar yang Menyeret Namanya

11 July 2026 - 19:24 WIB

Trending on Hukum