
PATI, Jawa Tengah – Sebuah peristiwa dramatis mengguncang Pati pada Selasa, 5 Agustus 2025, ketika ratusan warga yang marah mengepung Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka menuntut pengembalian paksa donasi air mineral yang sebelumnya disita petugas dari posko Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di alun-alun.

Aksi ini berujung pada kericuhan dan pengambilan barang secara paksa oleh massa. Awal mula ketegangan terjadi saat petugas Satpol PP tiba-tiba menyita tiga perempat dari total donasi yang terkumpul. Aksi ini langsung memicu perlawanan dari para relawan AMPB.
Namun, karena kalah jumlah, mereka tidak berdaya menyaksikan ratusan dus air mineral diangkut ke kantor Satpol PP. Massa yang tak terima dengan perampasan ini segera membanjiri jalan menuju kantor Satpol PP, membuat lalu lintas di sekitar area tersebut lumpuh total.
Kuasa hukum AMPB, Serra Gulo, dengan tegas menuduh tindakan Satpol PP sebagai pencurian. “Ini bukan penertiban, ini pencurian!” serunya, sambil menunjukkan bukti izin pendirian posko donasi yang berlaku hingga 12 Agustus.
Sempat terjadi negosiasi yang alot dan adu mulut sengit, hingga akhirnya Satpol PP setuju untuk mengembalikan barang. Namun, saat proses pengangkutan baru separuh jalan, Plt Sekda Riyoso muncul dan tiba-tiba menghentikan pengembalian tersebut.
Dengan dalih mengganggu ketertiban umum, ia menawarkan solusi agar donasi diambil tetapi tidak dikembalikan ke posko semula.
Keputusan sepihak ini membuat massa semakin murka. Riyoso berusaha meredakan situasi, namun AMPB tetap bersikukuh untuk mengembalikan barang ke titik awal mereka.
Ketegangan memuncak di halaman kantor Satpol PP, di mana teriakan dan makian bersahutan. Pada puncaknya sekitar pukul 14.00 WIB, massa yang sudah kehilangan kesabaran merangsek masuk ke halaman. Tanpa memedulikan petugas, mereka secara paksa mengangkut kembali semua donasi yang tersisa ke posko semula.
Peristiwa ini menjadi bukti nyata ketegangan antara aparat dan masyarakat yang berujung pada kekacauan dan tindakan main hakim sendiri. (PRIMA)














