Menu

Dark Mode
 

Hukum

Pos KOPPSA-M Dibongkar di Lahan Sendiri, Reaksi Muncul Tuntut Sikap Tegas Kapolda Riau

Kampar, Riau — Tindakan pembongkaran paksa terhadap pos keamanan milik Koperasi Perkebunan Sawit Mandiri (KOPPSA-M) oleh kelompok yang dikawal personel berseragam polisi bersenjata lengkap kembali menyulut api ketidakadilan. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025, di areal sah milik koperasi di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Pos keamanan, portal, plang, dan lampu jalan milik KOPPSA-M yang berdiri di atas tanah bersertifikat milik koperasi dibongkar secara sepihak oleh sekelompok Dubalang adat yang dipimpin Aprinus dan Mustakim cs — oknum yang sebelumnya menjabat sebagai pengurus koperasi.

Anehnya, pembongkaran ini dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa keputusan pengadilan, dan dilakukan di lahan yang jelas-jelas bukan fasilitas umum.

Peristiwa ini berakar dari upaya klaim sepihak oleh seorang bernama Suratno, yang mengaku membeli lahan kebun KOPPSA-M dari Aprinus dan Mustakim, mantan pengurus koperasi. Padahal, lahan tersebut telah bersertifikat atas nama koperasi dan proses jual beli ilegal ini sedang bergulir di ranah hukum.

Alih-alih menunggu proses hukum, pihak Suratno justru melakukan manuver fisik dengan menggandeng aparat desa dan sekelompok personel berseragam untuk membongkar aset koperasi.

Diduga Operasi ‘Orderan’ di Luar Kewenangan, yang mengejutkan, aksi pembongkaran dikawal oleh sekitar 25 orang personel yang mengaku dari Tim RAGA Polda Riau. Namun hingga kini, tidak ada bukti resmi bahwa tindakan tersebut berdasarkan mandat institusi kepolisian.

Pihak KOPPSA-M menduga kuat bahwa keterlibatan aparat ini merupakan tindakan serampangan, di luar kewenangan, bahkan diduga “orderan” oleh pihak tertentu yang berkepentingan.

KOPPSA-M meminta Kapolda Riau turun tangan secara langsung untuk mengevaluasi dan menindak tegas keterlibatan aparat dalam perusakan aset koperasi rakyat yang sah.

“Kami dirampas di lahan sendiri. Ini bukan sekadar konflik lahan, tapi penyerangan terhadap legalitas dan kemandirian koperasi rakyat,” ujar salah satu pengurus KOPPSA-M.

Hingga kini, seluruh barang yang dibongkar — termasuk portal besi, pos keamanan, dan lampu jalan — dibawa paksa menggunakan dump truck ke Polda Riau, tanpa berita acara dan dasar hukum. [Red]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tersinggung Korban Ingin Nikahi Ibunya, Remaja 17 Tahun di Luwu Nekat Bunuh Temannya di Kebun Durian

19 May 2026 - 16:20 WIB

Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP

13 May 2026 - 09:21 WIB

Skandal Sabun Ilegal “Mindi”: Produksi Kosan, Tanpa Izin BPOM, Hingga Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Desa

13 May 2026 - 09:18 WIB

Mangkraknya GOR Nambo dan Dilema Hukum PPK: Antara Tekanan Asosiasi atau Ancaman Penjara”

12 May 2026 - 17:29 WIB

Borok Pengelolaan Dana BOS di Musi Rawas Utara: Anggaran Miliaran, Pertanggungjawaban “Bolong”

9 May 2026 - 12:03 WIB

Trending on Daerah