Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Politik

DPR Ingatkan BPKP Tak Menerobos Kewenangan BPK: Ancaman Pemangkasan Anggaran Mengemuka

badge-check


					DPR Ingatkan BPKP Tak Menerobos Kewenangan BPK: Ancaman Pemangkasan Anggaran Mengemuka Perbesar

JAKARTA — Komisi XI DPR RI melayangkan peringatan keras terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar tidak melampaui batas kewenangannya dalam melakukan audit keuangan negara yang selama ini menjadi ranah konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPR menegaskan siap menahan atau tidak menyetujui alokasi anggaran audit BPKP jika tumpang tindih kewenangan terus terjadi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie O.F.P, menegaskan pentingnya kejelasan batasan kerja antara lembaga pengawas internal pemerintah dan lembaga pemeriksa eksternal independen.

“BPKP jangan sampai mengambil tugas yang sudah jadi kewenangan BPK. Pemeriksaan keuangan negara harus jelas pembagian tugasnya dan tidak boleh tumpang tindih,” ujar Dolfie.

Ia menambahkan, ketidakjelasan batasan wewenang berpotensi memicu ketidakefisienan penggunaan anggaran negara serta merusak tatanan akuntabilitas. DPR siap mempertanyakan dan meninjau ulang alokasi anggaran operasional pemeriksaan keuangan pada BPKP jika dualisme pengawasan ini dibiarkan tanpa kepastian hukum.

“Kalau kewenangannya saja tidak jelas, DPR siap mempertanyakan anggaran BPKP untuk pemeriksaan keuangan negara. Pengawasan harus tetap akuntabel dan sesuai aturan,” tegasnya.

Pemisahan Fungsi Internal dan Eksternal
Berdasarkan kerangka regulasi pengawasan keuangan di Indonesia. BPK lembaga negara independen bertindak sebagai pemeriksa eksternal (external auditor) yang berwenang melakukan audit investigatif, audit kepatuhan, serta memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Daerah (LKPD).

Sementara BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) lembaga pemerintah non-kementerian yang berposisi sebagai pengawas internal pemerintah (internal auditor) di bawah Presiden, bertugas melakukan asistensi, pendampingan, serta audit internal tata kelola pembangunan.

Langkah tegas Komisi XI DPR RI ini diharapkan dapat mendorong koordinasi yang lebih terstruktur antara BPK dan BPKP guna mencegah tumpang tindih audit serta memastikan efisiensi anggaran pengawasan keuangan negara, (5)9/26). (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

1.600 Anak Keracunan MBG dalam 3 Hari, Komisi IX DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola BGN

4 September 2026 - 12:34 WIB

Melanjutkan Pengabdian: Diana Rosiyana Siap Mengemban Tugas di DPRD Kota Tangerang

2 September 2026 - 09:18 WIB

Momentum HUT Polwan ke-78, DPR Dorong Penguatan Peran Polisi Wanita Menuju Indonesia Emas

1 September 2026 - 17:48 WIB

Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU Memanas: Massa Kepung Ruang Sidang, Pemicunya Dugaan Penjegalan Gus Yusuf

31 August 2026 - 08:29 WIB

Soal Rekening Aktivis Pati Diblokir, Komisi III DPR Desak Pemulihan Transaksi

26 August 2026 - 18:34 WIB

Trending on Politik