TANGERANG – Proses tender ratusan paket pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2026 senilai lebih dari Rp120 miliar tengah menjadi sorotan tajam. Selain adanya kecurigaan mengenai transparansi proses lelang, iklim pengadaan publik di instansi tersebut kini diguncang oleh praktik pencatutan nama pejabat untuk mengintimidasi kontraktor.
Dugaan tender “Formalitas”, sejumlah kontraktor mempertanyakan mekanisme pelaksanaan tender pembangunan dan rehabilitasi gedung PAUD/TK, SD, hingga SMP yang dinilai tidak berlangsung sehat. Mencuat persepsi bahwa pemenang proyek telah ditentukan jauh sebelum proses lelang dimulai atau yang lazim disebut sebagai “pengantin”.

Irwansyah S.H., Sekjen LBH BONGKAR, menegaskan bahwa seluruh proses tender wajib berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari intervensi.
“APIP, Inspektorat, dan APH harus melakukan pengawasan maksimal. Jangan sampai anggaran besar ini justru menjadi ajang praktik monopoli atau persekongkolan tender yang merugikan negara,” ujarnya, Selasa 7 Juli 2026.
Teror digital disinyalir salah satu modus “Suruhan Kadis”. Di tengah sorotan terhadap integritas tender, muncul fenomena baru yang lebih mengkhawatirkan. Seorang kontraktor peserta tender (inisial MS) mengaku menjadi korban modus penipuan berantai yang mencatut nama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana.
Kronologi yang dihimpun menunjukkan skema terencana. Kontak awal, MS dihubungi oknum bernama Rajbi Fadillah yang mengklaim sebagai “orang suruhan” Kadisdik. Kemudian MS diminta menghubungi nomor WhatsApp lain yang menggunakan foto profil Dadan Gandana untuk “membahas pengadaan”.
Selanjutnya muncul nomor asing lain dengan foto profil berlabel “ULP” yang secara agresif menginterogasi paket pekerjaan yang diikuti MS.
Praktik ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap iklim investasi. Jika terbukti benar, tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi Disdik Kabupaten Tangerang, tetapi juga memenuhi unsur pidana sesuai UU ITE terkait manipulasi data elektronik dan penipuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdik Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi telah melayangkan daftar pertanyaan konfirmasi yang menuntut penjelasan mengenai:
- – jaminan objektivitas evaluasi di UKPBJ/Pokja Pemilihan.
- – Langkah mitigasi terhadap dugaan praktik transaksional dan persekongkolan tender (tender rigging).
- – Tindak lanjut atas pencatutan nama pejabat dalam proses komunikasi personal dengan kontraktor.
Redaksi beritatransformasi.com berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi tegaknya prinsip good corporate governance dan akuntabilitas publik. Pihak Disdik diharapkan segera memberikan klarifikasi demi menjaga kepercayaan masyarakat dan kredibilitas pemerintahan. (*)














