TANGERANG – Langkah agresif Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang saat menggelar penggeledahan maraton di PKBM Indonesia Negeriku, Senin (29/6/2026) lalu, kini mulai memicu tanda tanya besar di tengah publik.
Alih-alih bergerak cepat pasca-penyitaan tumpukan dokumen krusial dan pemeriksaan belasan saksi, Korps Adhyaksa justru terkesan melambat dalam menetapkan aktor intelektual di balik dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Paket A, B, dan C tersebut. Hingga Jumat, 3 Juli 2026, pihak kejaksaan diketahui belum juga menetapkan satu pun tersangka.

Lambatnya penetapan status hukum ini terkonfirmasi langsung dengan Kasi Pidsus Kabupaten Tangerang. Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan dan status tersangka, Kasi Pidsus hanya menjawab singkat. “Belum pak, lagi pendalaman penyidikan,” tulis Assad, dengan singkat,.
Jawaban normatif yang berlindung di balik frasa “pendalaman penyidikan” ini dinilai kontras dengan skala penggeledahan berjam-jam di kawasan Villa Taman Bandara, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi tempo hari. Kondisi ini pun langsung memantik kritik tajam dari para aktivis hukum yang mengawal ketat kasus pemanipulasian hak pendidikan masyarakat marjinal tersebut.
Menanggapi lambannya respons kejaksaan, Sekretaris Jenderal LBH BONGKAR, Irwansyah S.H., kembali angkat bicara dengan nada yang lebih keras. Ia mengingatkan agar Kejari Kabupaten Tangerang tidak mengulur-ulur waktu yang bisa memicu mosi tidak percaya dari masyarakat.
“Dokumen sudah disita berkarung-karung, saksi yang di-BAP sudah mencapai 15 orang, bahkan modusnya sudah terbaca terang benderang mulai dari potensi data siswa fiktif (phantom students) hingga manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Lalu tunggu apa lagi? Alasan ‘pendalaman’ jangan sampai menjadi alibi klasik untuk memperlambat kasus atau, lebih buruk lagi, indikasi perkara ini ‘masuk angin’ di tengah jalan,” ujar Irwansyah secara blak-blakan.
Irwansyah menambahkan, publik juga menunggu keberanian jaksa untuk membongkar aliran dana ini secara vertikal. Pihak jurnalis sebenarnya telah melempar pertanyaan krusial mengenai apakah pusaran tersangka ini akan menyeret pihak yayasan internal PKBM saja atau justru meluas hingga ke oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang bertindak sebagai pengawas. Namun, pertanyaan tersebut sengaja dibiarkan menggantung tanpa jawaban tegas dari pihak Kejaksaan.
Sektor pendidikan nonformal seperti PKBM memang kerap kali luput dari radar pengawasan ketat, membuatnya menjadi ladang subur “bancakan” anggaran negara. Berbeda dengan sekolah formal yang diawasi berlapis melalui dana BOS, celah penyimpangan dana BOP di PKBM cenderung lebih lebar karena minimnya transparansi publik.
Bagi masyarakat Kabupaten Tangerang, pembiaran kasus ini berlarut-larut adalah bentuk ketidakadilan nyata. Dana BOP yang sejatinya dialokasikan agar warga miskin dan putus sekolah bisa mendapatkan ijazah penyetaraan Paket A, B, dan C, justru diduga kuat mengalir ke kantong-kantong pribadi oknum serakah.
Kini bola panas berada sepenuhnya di tangan Kejari Kabupaten Tangerang. Publik tidak butuh sikap santun lewat pesan singkat atau janji-janji normatif. Yang ditunggu saat ini adalah nyali dan ketegasan institusi hukum untuk segera merilis rompi pink bagi para tersangka, baik dari pihak yayasan maupun oknum birokrat yang terlibat. Jangan sampai penggeledahan maraton tempo hari hanya berakhir sebagai panggung seremonial belaka. (*)














