Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Headline

Skandal Kuota Siluman SPMB SMAN 2026 di Tangerang Raya: Kadisdik dan Inspektorat Kompak Bungkam!


					Skandal Kuota Siluman SPMB SMAN 2026 di Tangerang Raya: Kadisdik dan Inspektorat Kompak Bungkam! Perbesar

TANGERANG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN Tahun Ajaran 2026/2027 di wilayah Tangerang Raya benar-benar berada di pusaran skandal besar. Mekanisme pengalihan sisa kuota yang tidak terpenuhi dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026 dituding sengaja dirancang “abu-abu” demi meloloskan praktik maladministrasi sistematis dan mengakomodasi “siswa titipan” via pintu belakang.

Sorotan tajam ini datang dari Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya. Berdasarkan investigasi lapangan di salah satu sekolah negeri, ditemukan ketimpangan data kuota yang sangat tidak masuk akal.

  • Jalur Domisili Lingkungan: Hanya terisi 7 pendaftar dari total daya tampung 79 murid.
  • Jalur Afirmasi: Hanya terisi 53 pendaftar dari daya tampung 119 murid.
  • Jalur Domisili Wilayah: Justru membeludak hingga 402 pendaftar untuk memperebutkan 131 kursi.

Ketimpangan kuota kosong yang menggunung di jalur lingkungan dan afirmasi ini dicurigai sengaja disembunyikan agar sisa kursinya bisa diperjualbelikan atau diisi oleh oknum tertentu secara ilegal.

Berdasarkan dokumen internal yang diperoleh redaksi (seperti yang tertera pada jumlah riil siswa di beberapa sekolah unggulan di Kota Tangerang terpantau ketat, seperti SMAN 1 (58 siswa), SMAN 2 (79 siswa), SMAN 3 (70 siswa), SMAN 4 (65 siswa), SMAN 5 (64 siswa), Angka-angka ini menjadi bom waktu jika sisa kuota kosongnya dialihkan secara sepihak tanpa regulasi transparan.

Celah korupsi terstruktur di juknis Gubernur. Hadi Isron, Koordinator GMAKS Tangerang Raya, dengan lantang mempertanyakan ketiadaan aturan pengalihan sisa kuota dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026.

“Juknis tahun ini tidak transparan dan cacat moral! Jika seluruh tahapan pendaftaran memiliki jadwal resmi yang ketat, mengapa aturan mengenai sisa kuota yang tidak terpenuhi justru absen total dari Juknis? Ini bukan kelalaian, ini celah maladministrasi yang sengaja diciptakan untuk memuluskan praktik kotor!” ujar Hadi tegas.

Saat ini, proses seleksi SPMB masih bergulir dengan linimasa sebagai berikut:

  1. Jalur Domisili Lingkungan: 10-11 Juni (Pengumuman 13 Juni, Daftar Ulang 15 Juni)
  2. Jalur Domisili Wilayah: 17-18 Juni (Pengumuman 19 Juni, Daftar Ulang 20 Juni)
  3. Jalur Afirmasi: 22-23 Juni (Pengumuman 24 Juni, Daftar Ulang 25 Juni)
  4. Jalur Prestasi Akademik: 27-29 Juni (Pengumuman 30 Juni, Daftar Ulang 1 Juli)
  5. Jalur Prestasi Non-Akademik: 2-3 Juli (Pengumuman 4 Juli, Daftar Ulang 6 Juli)
  6. Jalur Mutasi: 7-8 Juli (Pengumuman 9 Juli, Daftar Ulang 10 Juli)

“Di setiap jalur yang selesai, ada sisa kuota yang menguap begitu saja. Publik, terutama orang tua murid yang anaknya tersingkir, berhak tahu secara *real-time* dikemanakan sisa kursi tersebut. Jangan sampai ini jadi komoditas bisnis oknum dinas,” cecar Hadi.

GMAKS mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten segera membuka data sisa kuota ke publik. Jika tuntutan keterbukaan informasi ini diabaikan, mereka memastikan akan menyeret skandal ini ke ranah hukum pidana.

Dinas Pendidikan dan Inspektorat Banten kompak “Alergi” Dikonfirmasi. Ironisnya, di tengah kegaduhan yang mengancam keadilan sosial dunia pendidikan ini, para pemangku kebijakan di Provinsi Banten justru memilih menutup mata dan telinga.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaludin, melalui pesan singkat. Namun, yang bersangkutan memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi sedikit pun hingga berita ini diturunkan.

Sikap tidak bertanggung jawab juga ditunjukkan oleh jajaran internal pengawas aparatur negara. Redaksi telah melayangkan draf temuan skandal ini dan meminta tanggapan langsung dari Dicky Hardiana, Irban IV Inspektorat Provinsi Banten, serta Kepala Inspektorat Provinsi Banten.

Sangat disayangkan, meski pesan konfirmasi tersebut dipastikan masuk dan diterima, pihak Inspektorat Banten kompak bungkam seribu bahasa. Ketiadaan respons dari pihak auditor internal wilayah ini memicu pertanyaan besar di kalangan publik: Apakah Inspektorat Banten mandul dalam mengawasi SPMB, ataukah ada pembiaran terstruktur terhadap dugaan kongkalikong kuota siluman ini?

“Kami tidak akan membiarkan masa depan pendidikan di Banten dirusak oleh sistem yang abu-abu dan aparat pengawas yang penakut,” pungkas Hadi Isron menyudahi pembicaraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Garang Bela SPMB Online, Kadisdikbud Bengkulu “Cuci Tangan” Soal Proyek Miliaran

1 July 2026 - 19:38 WIB

Laporan KITA-PD Masuk, Menguji Taring Kejati Banten di Kasus RSUD Tigaraksa

29 June 2026 - 18:28 WIB

SBU Dicabut Tetap Menang, Tender Asrama Haji Tangerang Rp 22 M Diendus Kongkalikong

23 June 2026 - 15:23 WIB

SP3 Korupsi RSUD Tigaraksa Digoyang, LSM KITA-PD Desak Kejati Banten Buka Kembali Kasus

22 June 2026 - 14:06 WIB

Alih-Alih Klarifikasi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Kepsek SMAN 84 Jakarta Malah Hina Foto Profil Wartawan

19 June 2026 - 16:12 WIB

Trending on Headline