JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali membongkar praktek korupsi di sektor sumber daya alam dengan menyita barang bukti uang tunai fantastis senilai Rp401 miliar.
Penyitaan raksasa ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI untuk periode tahun 2017 hingga 2020.

Pengumuman resmi yang disampaikan pada Senin (31/8/26) ini menegaskan komitmen penyidik Kejaksaan Agung dalam melacak dan mengembalikan kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan pengelolaan pertambangan nikel di Indonesia.
Barang bukti uang tunai sebesar Rp401 miliar berhasil diamankan sebagai upaya pemulihan aset (asset recovery). Kasus ini berpusat pada tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT CNI.
Penyidikan berfokus pada pelanggaran dan penyimpangan tata kelola yang terjadi sepanjang kurun waktu 2017–2020. Kerugian negara diindikasikan timbul akibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan, izin, serta tata niaga komoditas tambang nikel yang tidak sesuai prosedur baku hukum.
Langkah tegas Kejaksaan Agung ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha dan pejabat publik di sektor minerba agar menerapkan tata kelola yang transparan. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan guna mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut. (*)














