Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Soroti RUU Perampasan Aset, Irwansyah, S.H.: “Jangan Sampai Rakyat Kecil Terjerat, Koruptor Malah Melenggang!”

badge-check


					Soroti RUU Perampasan Aset, Irwansyah, S.H.: “Jangan Sampai Rakyat Kecil Terjerat, Koruptor Malah Melenggang!” Perbesar

TANGERANG — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali memantik kritik keras dari praktisi hukum. Sorotan tajam kali ini datang dari Irwansyah, S.H., yang menilai bahwa arah pembahasan RUU tersebut berpotensi melenceng dari spirit awalnya dan justru berisiko salah sasaran.

Irwansyah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset pada mulanya digagas sebagai instrumen hukum extraordinary untuk mengejar harta hasil korupsi skala besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan keuangan negara. Namun, perluasan cakupan hingga memuat belasan jenis tindak pidana umum di luar korupsi dinilai menjadi sinyal bahaya bagi kepastian hukum masyarakat luas.

“Urgensi undang-undang ini adalah memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara dari kejahatan kerah putih (white-collar crime). Jika jangkauannya terlalu luas hingga menyasar tindak pidana umum atau warga biasa, ini sangat berbahaya. Jangan sampai instrumen hukum yang begitu represif ini justru tajam ke bawah kepada rakyat kecil, tetapi tumpul ke atas bagi para pemangku kekuasaan,” tegas Irwansyah, (4/9/26).

Lebih lanjut, ia menekankan beberapa poin kritis terkait arah RUU Perampasan Aset saat ini. Penyimpangan filosofi dasar mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) dirancang khusus untuk mengatasi kebuntuan hukum dalam mengejar aset koruptor big fish.

Menggeneralisasi mekanisme ini ke pidana umum berisiko mengaburkan fokus utama negara dalam memberantas korupsi sistemik. Ancaman hak kepemilikan dan asas praduga tak bersalah Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin perlindungan hak milik pribadi.

“Tanpa adanya batasan nilai minimal (threshold) yang jelas serta kualifikasi kejahatan yang terukur, penerapan perampasan aset secara sembarangan rawan memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh oknum penegak hukum,” tegas Irwansyah.

Kata Irwansyah, perlindungan pihak ketiga beritikad baik masyarakat biasa yang tidak terlibat langsung dalam suatu tindak pidana sangat rentan menjadi korban penyitaan jika aturan terkait hubungan kepemilikan aset tidak dirumuskan secara presisi dan transparan.

Irwansyah mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk mengembalikan RUU Perampasan Aset pada khittah utamanya. Menurutnya, penetapan batasan nilai aset yang realistis serta penajaman fokus pada kejahatan korupsi dan kejahatan terorganisir bernilai ekonomi tinggi adalah syarat mutlak agar UU ini nantinya tidak menjadi alat kriminalisasi baru di tengah masyarakat. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Niat Cari Kerja di Bandung, Pemuda Asal Tasikmalaya Malah Jadi Korban Kejahatan Jalanan

5 September 2026 - 12:56 WIB

Polda Metro Jaya Tetapkan 47 Tersangka Kericuhan, Pemburu Pelaku Utama Kasus Tewasnya BS

2 September 2026 - 20:16 WIB

Usut Kasus Korupsi Komoditas Nikel PT CNI, Kejaksaan Agung Sita Uang Rp401 Miliar

31 August 2026 - 20:36 WIB

KPK Sikat Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dokumen Diangkut Pasca Penggeledahan Bappenda dan BKPSDM

29 August 2026 - 17:00 WIB

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sah

28 August 2026 - 10:07 WIB

Trending on Hukum