BOGOR – Isu tentang PT Sinar Mandiri Mitra Sejati yang berlokasi di Rengas Jajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat ini tengah menghadapi tuduhan serius. Perusahaan ini diduga menggunakan bahan bakar solar ilegal untuk mendukung kegiatan operasionalnya.
Menurut informasi yang beredar, solar ilegal tersebut didistribusikan oleh truk-truk yang terafiliasi dengan PT Agung Pratama Ergi, dengan pasokan yang diduga berasal dari wilayah Kemang, Bogor.

Praktik ini menimbulkan kecurigaan bahwa perusahaan telah menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang seharusnya hanya dialokasikan untuk masyarakat kurang mampu, nelayan, atau sektor-sektor khusus yang telah diatur oleh pemerintah.
Jika tuduhan ini terbukti benar, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat, khususnya terkait regulasi di sektor migas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yaitu penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, untuk segera bertindak. Investigasi yang transparan dan penindakan yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah kerugian negara dan memastikan manfaat BBM subsidi tepat sasaran, yaitu kepada mereka yang berhak.
Sangat disayangkan hingga saat berita ini diturunkan, Rabu 24 September 2025, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Sinar Mandiri Mitra Sejati maupun PT Agung Pratama Ergi terkait dugaan yang menimpa mereka (Red)














