Menu

Dark Mode
 

Hukum

Dugaan Penggunaan Solar Ilegal oleh PT Sinar Mandiri Mitra Sejati dan Keterlibatan PT Agung Pratama Ergi


					Dugaan Penggunaan Solar Ilegal oleh PT Sinar Mandiri Mitra Sejati dan Keterlibatan PT Agung Pratama Ergi Perbesar

BOGOR – Isu tentang PT Sinar Mandiri Mitra Sejati yang berlokasi di Rengas Jajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat ini tengah menghadapi tuduhan serius. Perusahaan ini diduga menggunakan bahan bakar solar ilegal untuk mendukung kegiatan operasionalnya.

Menurut informasi yang beredar, solar ilegal tersebut didistribusikan oleh truk-truk yang terafiliasi dengan PT Agung Pratama Ergi, dengan pasokan yang diduga berasal dari wilayah Kemang, Bogor.

Praktik ini menimbulkan kecurigaan bahwa perusahaan telah menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang seharusnya hanya dialokasikan untuk masyarakat kurang mampu, nelayan, atau sektor-sektor khusus yang telah diatur oleh pemerintah.

Jika tuduhan ini terbukti benar, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat, khususnya terkait regulasi di sektor migas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yaitu penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, untuk segera bertindak. Investigasi yang transparan dan penindakan yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah kerugian negara dan memastikan manfaat BBM subsidi tepat sasaran, yaitu kepada mereka yang berhak.

Sangat disayangkan hingga saat berita ini diturunkan, Rabu 24 September 2025, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Sinar Mandiri Mitra Sejati maupun PT Agung Pratama Ergi terkait dugaan yang menimpa mereka (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tersinggung Korban Ingin Nikahi Ibunya, Remaja 17 Tahun di Luwu Nekat Bunuh Temannya di Kebun Durian

19 May 2026 - 16:20 WIB

Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP

13 May 2026 - 09:21 WIB

Skandal Sabun Ilegal “Mindi”: Produksi Kosan, Tanpa Izin BPOM, Hingga Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Desa

13 May 2026 - 09:18 WIB

Mangkraknya GOR Nambo dan Dilema Hukum PPK: Antara Tekanan Asosiasi atau Ancaman Penjara”

12 May 2026 - 17:29 WIB

Borok Pengelolaan Dana BOS di Musi Rawas Utara: Anggaran Miliaran, Pertanggungjawaban “Bolong”

9 May 2026 - 12:03 WIB

Trending on Daerah