TANGERANG SELATAN — Pelaksanaan proyek pembangunan dan perbaikan pedestrian di sepanjang ruas Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan, menuai kritik keras. Pengerjaan di jalur protokol yang kerap mengalami kemacetan parah ini diduga kuat mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta keselamatan para pengguna jalan.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas alat berat dan pengerukan trotoar beroperasi aktif di tengah padatnya arus lalu lintas. Ironisnya, tidak terlihat adanya rambu pengaman proyek, pembatas area kerja, maupun penanda bahaya yang memadai untuk memberi peringatan kepada pengguna jalan.

Potensi bahaya kian meningkat lantaran minimnya pengawasan di lapangan. Salah seorang pekerja mengonfirmasi bahwa pengawas proyek tidak berada di lokasi pekerjaan sejak pagi dan mengklaim yang bersangkutan berada di kantor. Pemasangan rambu K3 pun baru dijanjikan pada sore hari, padahal aktivitas berisiko tinggi sudah berlangsung sejak pagi.
Kondisi pembiaran ini bertentangan dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Berdasarkan aturan tersebut, setiap penyedia jasa konstruksi wajib menerapkan Manajemen Risiko Keselamatan Konstruksi sejak awal kegiatan, termasuk pemasangan rambu K3 dan penyediaan pengawas K3 (Petugas/Ahli K3) di area kerja.
Kelalaian terhadap prosedur K3 dapat mengarah pada sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan konstruksi, hingga pencabutan izin operasional. Selain itu, jika terjadi kecelakaan yang berakibat luka berat atau meninggal dunia, penanggung jawab proyek berpotensi menghadapi sanksi pidana dan tuntutan ganti rugi perdata atas dasar kelalaian (culpa).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang yang membawahi proyek tersebut, Isvan Taufik, belum memberikan tanggapan resmi terkait ketiadaan pengawasan dan dugaan pelanggaran prosedur K3 di lapangan. (**)














