Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Tangerang Raya

Soroti Abaikan K3, Proyek Pedestrian Jalan Raya Serpong Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

badge-check


					Soroti Abaikan K3, Proyek Pedestrian Jalan Raya Serpong Ancam Keselamatan Pengguna Jalan Perbesar

TANGERANG SELATAN — Pelaksanaan proyek pembangunan dan perbaikan pedestrian di sepanjang ruas Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan, menuai kritik keras. Pengerjaan di jalur protokol yang kerap mengalami kemacetan parah ini diduga kuat mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta keselamatan para pengguna jalan.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas alat berat dan pengerukan trotoar beroperasi aktif di tengah padatnya arus lalu lintas. Ironisnya, tidak terlihat adanya rambu pengaman proyek, pembatas area kerja, maupun penanda bahaya yang memadai untuk memberi peringatan kepada pengguna jalan.

Potensi bahaya kian meningkat lantaran minimnya pengawasan di lapangan. Salah seorang pekerja mengonfirmasi bahwa pengawas proyek tidak berada di lokasi pekerjaan sejak pagi dan mengklaim yang bersangkutan berada di kantor. Pemasangan rambu K3 pun baru dijanjikan pada sore hari, padahal aktivitas berisiko tinggi sudah berlangsung sejak pagi.

Kondisi pembiaran ini bertentangan dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Berdasarkan aturan tersebut, setiap penyedia jasa konstruksi wajib menerapkan Manajemen Risiko Keselamatan Konstruksi sejak awal kegiatan, termasuk pemasangan rambu K3 dan penyediaan pengawas K3 (Petugas/Ahli K3) di area kerja.

Kelalaian terhadap prosedur K3 dapat mengarah pada sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan konstruksi, hingga pencabutan izin operasional. Selain itu, jika terjadi kecelakaan yang berakibat luka berat atau meninggal dunia, penanggung jawab proyek berpotensi menghadapi sanksi pidana dan tuntutan ganti rugi perdata atas dasar kelalaian (culpa).

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang yang membawahi proyek tersebut, Isvan Taufik, belum memberikan tanggapan resmi terkait ketiadaan pengawasan dan dugaan pelanggaran prosedur K3 di lapangan. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Semangat “Banten Bergerak, Maju Berdampak” Warnai Peringatan HUT ke-26 Provinsi Banten di Kota Tangerang

5 October 2026 - 11:27 WIB

Sengketa Tanah Dadap Tangerang Mengular: Aroma Mafia Pertanahan dan Dugaan Kriminalisasi Warga

2 October 2026 - 13:54 WIB

Sengketa Lahan Dadap: Kubu Awing Tuding Oknum BPN Main Mata dengan Mafia Tanah

30 September 2026 - 14:53 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan oleh Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Jalan di Tempat, Publik Pertanyakan Komitmen Kepolisian

28 September 2026 - 07:28 WIB

Soal Proyek Rp7,5 M Dindikbud Banten Tanpa Izin, Inspektorat: “Sudah Kami Kawal dan Jadi Atensi KPK”

25 September 2026 - 15:13 WIB

Trending on Tangerang Raya