TANGERANG – Peredaran minuman beralkohol (minol) merek Anggur Kuda Mas produksi PT Aneka Inti Bumi di wilayah Tangerang memicu skandal besar. Hasil penelusuran di lapangan mengungkapkan praktik mencurigakan: botol-botol minuman keras tersebut beredar bebas tanpa ditempeli pita cukai resmi.
Temuan ini tidak hanya mengindikasikan pelanggaran administrasi, melainkan juga mengarah pada dugaan kejahatan sistematis di bidang cukai yang merugikan keuangan negara. Kesaksian pedagang: “Pita Cukai Sengaja Dilepas dan Dijual Kembali”

Teka-teki ketiadaan pita cukai pada kemasan Anggur Kuda Mas mulai terkuak. Seorang penjaga toko di wilayah Tangerang membongkar modus operandi yang selama ini berjalan rapi di tingkat pengecer.
“Cukainya sengaja kami lepas sebelum dijual kepada konsumen. Harganya Rp7.000 per lembar,” ungkap sumber tersebut kepada awak media.
Pita cukai yang dilepas tersebut diduga kuat dijual kembali kepada pihak produsen atau jaringan distribusi untuk ditempatkan pada botol-botol hasil produksi berikutnya. Jika kesaksian ini terbukti, terjadi praktik “daur ulang” pita cukai yang memangkas kewajiban pajak perusahaan secara masif dan ilegal.
Celah Pengawasan Bea Cukai dan apatisme aparat tentang praktik manipulasi ini memicu kritik keras dari aktivis dan masyarakat sipil. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) serta aparat penegak hukum dinilai lalai atau bahkan sengaja tutup mata terhadap alur produksi dan distribusi minol di lapangan.
Seorang aktivis masyarakat menyuarakan kejanggalan sistemik ini:. “Petugas Bea dan Cukai memiliki akses penuh untuk menghitung pasokan bahan baku dan kapasitas produksi pabrik,” sebutnya.
Logikanya sederhana, jumlah produksi harus presisi dengan jumlah pita cukai yang dipesan. Jika ada selisih besar atau botol beredar tanpa cukai, mustahil hal ini lolos tanpa keterlibatan atau pembiaran dari oknum petugas, (10/10/26).
Sorotan tajam juga tertuju pada aparat penegak hukum setempat. Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Teluknaga dan Polres Metro Tangerang belum mengambil tindakan tegas. Sikap lamban dan terkesan membiarkan ini memperkuat spekulasi publik mengenai adanya “upeti” atau kongkalikong antara pelaku usaha, jaringan distribusi, dan oknum aparat.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak PT Aneka Inti Bumi melalui Oce Sitanggang via telepon dan pesan instan WhatsApp. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan resmi.
Meski asas praduga tak bersalah tetap mengemuka, aksi bungkam manajemen justru menambah kecurigaan publik terkait lemahnya quality control dan pengendalian distribusi internal perusahaan.
Dugaan kebocoran penerimaan negara akibat modus lepas-pasang pita cukai ini ditaksir mencapai miliaran rupiah per bulan. Meski angka pasti memerlukan audit auditif resmi, potensi kejahatan fiskal ini jelas merampas hak negara atas pajak barang kena cukai (BKC).
Cukai bukan sekadar formalitas. Kasus Anggur Kuda Mas di Tangerang menegaskan bahwasanya pengawasan cukai di Indonesia masih berlubang di tingkat hilir. DJBC harus segera menurunkan tim investigasi independen untuk memeriksa pembukuan, stok bahan baku, rekapitulasi pemesanan pita cukai (CK-1), serta memadukannya dengan volume penjualan riil di pasar.
Kepolisian dan Bea Cukai tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Pelepasan dan penggunaan ulang pita cukai adalah tindak pidana sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Jika terbukti ada pembiaran oleh petugas Bea Cukai maupun kepolisian lokal, sanksi tegas dan proses hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu.
Pengawasan barang kena cukai tidak boleh berhenti di gerbang pabrik. Tanpa penindakan tegas di tingkat pengecer dan distributor, negara akan terus menjadi korban permainan mafia miras dan oknum aparat jahat. (**)














