SERANG — Inspektorat Provinsi Banten berjanji akan mengusut dugaan pelanggaran izin dan minimnya pengawasan pada proyek pembangunan milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten senilai Rp7,5 miliar di wilayah Kota Tangerang.
Langkah ini diambil setelah munculnya sorotan publik terkait dugaan pelaksanaan proyek gedung sekolah atau pemerintah yang berjalan tanpa mengantongi perizinan lengkap serta dituding minim pengawasan lapangan dari dinas terkait.

Pihak Inspektorat Provinsi Banten menegaskan akan segera berkoordinasi dan memanggil pihak Dindikbud Banten untuk meminta klarifikasi resmi.
“Siap, saya tanyakan ke pihak Dindikbud perihal ini,” tegas Inspektur IV (Irban 4) Inspektorat Banten, Diana, saat dikonfirmasi wartawan mengenai temuan proyek tersebut, (16/9/26).
Lemahnya pengawasan dan isu tebang pilih penegakan hukum. Berdasarkan temuan di lapangan, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut disinyalir tetap berjalan meskipum dokumen perizinan bangunan gedung diduga belum dipenuhi.
Tak hanya masalah perizinan, pengawasan dari pihak Dindikbud Banten juga disoal karena dinilai sangat minim di lokasi pekerjaan. Kondisi ini memicu kritik pedas dari masyarakat dan aktivis lokal. Penegakan hukum dan aturan bangunan gedung di Kota Tangerang dinilai tumpul serta tebang pilih jika menyangkut proyek fisik milik pemerintah.
Masyarakat berharap Inspektorat Provinsi Banten tidak sekadar formalitas dalam menindaklanjuti temuan ini, melainkan melakukan audit menyeluruh baik dari segi kelengkapan administrasi perizinan maupun kualitas fisik serta transparansi anggaran di lapangan. (**)














