TANGERANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang, Tardi, S.SiT., M.H., dikabarkan terjaring dalam operasi senyap tersebut pada Pertengahan September 2026.
Penangkapan pejabat nomor satu di BPN Kota Tangerang ini mengejutkan publik, mengingat Tardi baru menjabat sekitar satu tahun setelah dilantik pada Agustus 2025 menggantikan Heri Mulianto.

Sebelum memimpin Kantah Kota Tangerang, Tardi tercatat pernah menjabat sebagai Kepala BPN Kabupaten Tangerang serta Kepala BPN Kabupaten Lebak. Di tengah proses hukum yang berjalan di KPK, profil dan kekayaan Tardi langsung menjadi sorotan publik.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik yang dilaporkan ke KPK, total aset yang dilaporkan Tardi terbilang relatif minim untuk posisi pejabat strategis pertanahan di wilayah metropolitan.
Total kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp 860.200.000 tanpa catatan hutang, dengan rincian, yanah dan Bangunan: Rp 650.000.000. Alat yransportasi dan mesin Rp 150.000.000. Kas dan setara kas Rp 60.200.000.
Meski pimpinan utama sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, suasana di Kantor Pertanahan Kota Tangerang dilaporkan tetap beroperasi. Pelayanan pengurusan sertifikat dan administrasi pertanahan bagi masyarakat tetap dibuka dengan pengawasan ketat dari internal BPN Regional Banten guna menjamin kepastian layanan publik tidak terganggu.
Hingga berita ini diturunkan, Selasa,15- September – 2026 KPK masih melakukan pemeriksaan 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut,(*)














