TANGERANG — Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Kombinasi antara buruknya perawatan fasilitas publik di lapangan dan munculnya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI memicu dugaan kuat adanya penyelewengan anggaran dan program yang tidak efektif.
Atap halte jebol dan dugaan proyek swakelola fiktif. Sorotan pertama datang dari Aliansi LSM KITA PD Banten yang menyoroti paket pekerjaan Pemeliharaan Fasilitas Halte, JPO, dan Prasarana Perhubungan (Kode RUP 41368890) yang dikelola secara Swakelola Tipe 1 oleh Dishub Kota Tangerang. Anggaran bernilai ratusan juta rupiah tersebut dinilai tak sebanding dengan kenyataan di lapangan.

Hasil pantauan lapangan memperlihatkan kondisi merhatinkan pada Halte Bus Trans Tangerang Ayo (Tayo) Koridor 1 di seberang Harmoni Kota. Fasilitas umum tersebut tampak kusam, beratap jebol, dan terbiarkan rusak sehingga berpotensi membahayakan calon penumpang.
Ketua DPW Banten LSM KITA PD, Dedi Haryanto, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Suhaeli, sejak akhir Agustus 2026. Namun, hingga Pertengahan September 2026, pihak Dishub belum memberikan tanggapan resmi.
> “Masyarakat berhak tahu ke mana aliran dana pemeliharaan tersebut. Jika terus mengabaikan hak konfirmasi publik, ketertutupan ini makin menguatkan dugaan adanya penyelewengan anggaran,” tegas Dedi, Kamis (14/9/2026).
Dedi juga mengingatkan potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Temuan BPK Rp3,622 miliar dan pagu anggaran Rp230 miliar.
Tak hanya persoalan halte, kejanggalan dalam tata kelola keuangan Dishub Kota Tangerang makin menguat seiring munculnya temuan BPK RI Banten atas LKPD Kota Tangerang TA 2025 yang diserahkan pada 26 Mei 2026.
Sekretaris DPP Satgas Investigasi (BASUS D-88) LAI.BPAN, Suparman (Cing Parman), menyoroti dua klaster utama terkait pengelolaan anggaran Dishub yang mencapai total pagu sekitar Rp230 Miliar:
Klaster masalah, kelebihan pembayaran subsidi pembebanan anggaran subsidi transportasi kepada PT TNG senilai Rp3,622 Miliar dengan batas waktu pengembalian 25 Juli 2026 (60 hari). Diskripsi masalay perlu pembuktian Surat Tanda Setor (STS) atau bukti bend 17 ke Kas Daerah setelah batas waktu lewati jatuh tempo.
Serapan dan rfektivitas anggaran, realisasi pagu Rp230 Miliar dinilai tidak sebanding dengan tingginya keluhan publik (parkir liar, kemacetan, PJU mati). Indikasi ketidaksesuaian serapan anggaran dan dugaan pos program tidak efektif atau fiktif.
Cing Parman menegaskan, karena batas waktu penyelesaian rekomendasi BPK telah lewat, seluruh dokumen terkait pengembalian dana dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) definitif Dishub TA 2025 berstatus sebagai informasi publik yang terbuka secara hukum.
LAI.BPAN mengonfirmasi akan segera melayangkan permohonan salinan dokumen resmi kepada Sekdis Dishub selaku PPID Pembantu. Apabila permohonan tersebut diabaikan, pihaknya siap membawa sengketa informasi ini ke Komisi Informasi (KI) Banten.
“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan pajak rakyat,” tegas Cing Parman mengutip pengalaman lembaga tersebut yang pernah memenangkan sengketa informasi hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung (Perkara Nomor 171 K/TUN/KI/2021).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait belum memberikan jawaban resmi atas desakan klarifikasi dari masyarakat dan lembaga pengawas tersebut. (*)














