JAKARTA — Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan tengah memproses Keputusan Presiden (keppres) terkait pemberhentian Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi LSP. Langkah administratif ini diambil menyusul penetapan status hukum LSP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
“Sedang diproses keppresnya,” ujar Prasetyo Hadi pada Rabu, 4 November 2026. Kendati demikian, Mensesneg belum membeberkan secara rinci target waktu penyelesaian keppres tersebut maupun mekanisme penunjukan pelaksana tugas atau pengganti pucuk pimpinan di Kantor Staf Presiden.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya langsung dijebloskan ke tahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi bahwa para tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Komjen Asep Safrudin sebagaimana dikutip dari Breaking News Metro TV, Selasa, 3 November 2026.
Lebih lanjut, Kabareskrim menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini bukan tanpa dasar yang kuat. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif yang mengaplikasikan metode scientific crime investigation (investigasi berbasis ilmiah).
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis yang diduduki oleh LSP di lingkup pemerintahan pusat. Publik kini menanti langkah lanjutan dari pemerintah terkait kepastian kepemimpinan di KSP serta kelanjutan proses hukum di Bareskrim Polri untuk membongkar tuntas jaringan dan motif di balik dugaan penyadapan ilegal ini.














