TANGERANG — Rentetan skandal yang mengguncang instansi pelayanan publik Pemkot Tangerang sepanjang tahun 2026 menyingkap tabir buram tata kelola birokrasi di lingkup Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, mulai dari dugaan penyimpangan anggaran hingga pembangkangan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepemimpinan Kepala Disbudpar Kota Tangerang kini berada di titik nadir. Publik mempertanyakan, apakah deretan kasus ini murni aksi individu bawahan, ataukah wujud pembiaran sistematis dari pucuk pimpinan instansi? Sorotan tajam, janggalnya anggaran pemangkasan pohon Rp405 Juta, Kode RUP: 61791282 Tahun anggaran 2025/2026 untuk jasa pemangkasan atau penebangan pohon, yang kini disoal keras oleh Koalisi Masyarakat Indonesia (KITA-PD) DPW Banten.

“Selain ketidaksesuaian tupoksi utama Disbudpar yang mengurus kebudayaan dan pariwisata, penggunaan metode Pengadaan Langsung memicu kecurigaan publik atas potensi pemecahan paket (splitting) demi menghindari lelang terbuka,” kata Dedi Haryanto, Ketua LSM KITA- PD (3/11/2026).
Skandal plesiran ASN pertamanan ke Singapura tanpa izin. Dikabarkan sejumlah ASN Pertamanan Disbudpar nekat melesir ke luar negeri (Singapura) tanpa mengantongi izin resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Tindakan ini menandakan lemahnya kendali dan pengawasan melekat dari Kepala Dinas.
Pejabat eselon mangkir dan “Ngumpet” saat apel pagi inspeksi mendadak (Sidak) oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, menemukan oknum Kepala Bidang Kebudayaan (Supendi) bersama bawahannya malah bersembunyi di balik kaca lobi BPKD saat pelaksanaan apel pagi gabungan.
“Tanggung jawab kepala Dinas, pembiaran adalah pelanggaran. Sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Atasan Langsung, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang tidak bisa melarikan diri atau membuang badan atas pelanggaran anak buahnya,” sambungnya.
Menurut Dedi, dalam azas kepemimpinan birokrasi, “tidak tahu” bukanlah alasan, dan “pembiaran” adalah bentuk pelanggaran kewajiban. Deretan insiden beruntun ini memperlihatkan tumpulnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Disbudpar. Jika bawahan berani plesiran ke luar negeri tanpa izin dan bersembunyi dari apel pimpinan daerah, maka keberadaan pimpinan dinaspatut dipertanyakan. Apakah Kepala Dinas kehilangan wibawa, atau memang ikut menikmati pembiaran tersebut?
“Rentetan skandal ini menabrak berbagai regulasi ketat tata kelola keuangan negara dan disiplin birokrasi. Terkait tata kelola keuangan dan pengadaan barang dan jasa pada proyek pemangkasan pohon,” ungkap Dedi.
Selain LSM KITA – PD, sorotan tajam juga dilontarkan Praktisi Hukum juga Sekretaris umum LBH BONGKAR ‘Irwansyah, S.H. Menurutnya kinerja aparatur negara telah diatur sesuai Undang undang. UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara Pasal 3 ayat (1) Keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 284 melarang pengurus barang atau pengguna anggaran melakukan tindakan yang berpotensi merugikan keuangan daerah atau menyalahgunakan kewenangan penetapan proyek yang tidak sesuai pembagian urusan pemerintahan.
“Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah di Pasal 7 dan Pasal 9, kepala dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) bertanggung jawab penuh atas perencanaan pengadaan dan dilarang keras melakukan pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tender atau lelang publik,” sebut Irwansyah.
Terkait disiplin ASN dan etika jabatan tentang plesiran dan mangkir apel, lanjut kata Irwansyah, PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil di Pasal 3 huruf f dan g, PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan serta mematuhi ketentuan jam kerja. Pasal 5 huruf n, PNS dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin pejabat yang berwenang. Pasal 24 tentang tanggung jawab atasan.
“Atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan tidak menjatuhkan sanksi atau melaporkan pelanggaran bawahannya akan dijatuhi sanksi disiplin yang sama atau lebih berat. Artinya, Kepala Dinas wajib kena sanksi atas pembiaran kelakuan Kabid dan ASN-nya sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” ungkapnya.
Didalam pasal 24 dan pasal 52, ASN yang melakukan pelanggaran disiplin berat dan korupsi waktu atau jabatan dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak atas permintaan sendiri. “UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Pasal 52 disebut, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib dibuka dapat dikenakan sanksi pidana atau dministratif, tegasnya.
Publik Kota Tangerang kini menagih keberanian Wali Kota dan Inspektorat Kota Tangerang. Jika sanksi tegas berupa pembebasan dari jabatan (copot jabatan) tidak segera dijatuhkan kepada pihak-pihak terkait termasuk Kepala Dinas yang gagal melakukan pengawasan maka jargon “clean governance” Pemkot Tangerang hanya akan menjadi isapan jempol belaka. Hingga berita ini dimuat, Kadis Disbudpar ‘Boyke Urif Hermawan, S.Ikom.’ masih memilih bungkam. (Red)














