Menu

Dark Mode
 

Daerah

Fenomena PKL dan Parkir Liar Kuasai Trotoar dan Ruas Jalan, Walikota Tangerang Diminta Turun Tangan


Fenomena PKL dan Parkir Liar Kuasai Trotoar dan Ruas Jalan, Walikota Tangerang Diminta Turun Tangan Perbesar

 

Camat Cipondoh Kota Tangerang. MUHAMAD MARWAN, S.IP

Keterangan foto : Camat Cipondoh Kota Tangerang. MUHAMAD MARWAN, S.IP

TANGERANG –  Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang mendadak viral dan menjadi trending topik dalam sepekan. Bukan karena prestasi Camat atau Sekcam nya. Namun karena kinerja Camat nya yang dituding bobrok sebab tidak mampu mengurusi pedagang kaki lima dan parkir liar di wilayah kecamatan Cipondoh dan Sekcamnya sangat agresif, karena telah berhasil mengintimidasi Wartawan dan mengatai nya dengan bahasa binatang.

Sejumlah fakta dilapangan tentang PKL dan parkir liar kuasai trotoar dan ruas jalan. Pedagang kaki lima kini tengah menghiasi sepanjang jalan di Jl.Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh. Melakukan kegiatan komersial di atas Daerah Milik Jalan (DMJ/trotoar) yang seharusnya diperuntukkan untuk pejalan kaki (pedestrian). Ruas jalan jadi tempat parkir kendaraan pedagang buah, sementara pedagang kain dan lainnya menggelar dagangannya di atas trotoar bahkan sampai kejalan.

Fakta berikutnya, trotoar dijadikan tempat parkir. Tepat nya di stasiun Batu Ceper Kel. Poris Plawad trotoar dijadikan tempat parkir kendaraan roda dua (2). Kondisi itu sangat menghawatirkan, selain menggangu pengguna jalan juga menggangu kendaraan melintas. Bahkan keberadaan parkir liar itu sering memicu kemacaetan lalu lintas dan berpotensi menyebabkan terjadi kecelakaan. Namun pengelola parkir liar tersebut tidak ambil pusing dan tetap melakukan aktivitasnya.

Telah diatur Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) mengatur petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2015. Perda tersebut mengatur penataan dan pemberdayaan PKL. Serta Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor 43 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian kegiatan parkir di jalan. Entah kenapa, Camat Cipondoh, H. Marwan, justru tidak mau menindak para pedagang kaki lima dan parkir liar tersebut, ada apa?

Parkir ilegal dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: Kurangnya fasilitas parkir yang memadai. Kurangnya pengawasan dari pihak berwenang, seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Tangerang. Faktor lainnya, kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya memarkirkan kendaraan di tempat yang semestinya. Hal ini juga sudah pernah disampaikan terhadap Hadi Ismanto, S.IP., Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman (Kabid Tibum) Satpol PP Kota Tangerang. Setiap kali dikonfirmasi, Hadi hanya berdalih “sedang berkoordinasi” dengan Dinas Perhubungan Kota Tangerang.

Keterbatasan ruang di Kota Tangerang disebut salah satu penyebab orang memarkirkan kendaraannya di tempat yang tidak semestinya. Selain itu kurangnya tanda atau rambu yang jelas tentang parkir ilegal menyebabkan orang memarkirkan kendaraannya di tempat yang tidak semestinya. Dampak Parkir Ilegal yaitu, mengganggu lalu lintas dan menyebabkan kemacetan. Mengganggu keamanan dan menyebabkan kecelakaan. Mengganggu estetika dan menyebabkan kota menjadi tidak rapi.

Pemerintah kota tangerang harusnya hadir memberikan solusi untuk mengatasi parkir Ilegal. Melakukan langkah langkah seperti meningkatkan fasilitas parkir yang memadai Meningkatkan pengawasan dari pihak berwenang. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memarkirkan kendaraan di tempat yang semestinya.

Terkait Pedagang kaki lima, menurut survey di kalangan aktivis dimasyarakat, pedagang Kaki Lima (PKL) dapat menjamur karena beberapa faktor, antara lain: Kurangnya pengawasan dari pihak berwenang Kurangnya regulasi yang jelas tentang PKL. Keterbatasan lapangan kerja salah satu menyebabkan orang memilih menjadi PKL. Kemudian ada kemudahan akses ke lokasi berdagang.

Kemungkinan juga kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengikuti peraturan, yang paling tragis yaitu biasanya diduga oknum berwenang yang tidak bertanggung jawab terlibat korupsi atau pungli sehingga tidak melakukan pengawasan yang efektif menyebabkan PKL menjamur. Dampak nya iyalah, dapat mengganggu keamanan dan menyebabkan kecelakaan juga kemacetan lalulintas serta mengganggu estetika dan menyebabkan kota menjadi tidak rapi.

Walikota Kota Tangerang, ‘H. Sachrudin’ diminta turun tangan untuk mengatasi parkir liar serta PKL yang kian menjamur. Dengan meningkatkan pengawasan dari pihak berwenang. Meningkatkan regulasi yang jelas. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengikuti peraturan melalui sosialisasi. Meningkatkan lapangan kerja, hal itu menjadi solusi dapat mengurangi Parkir liar serta PKL yang kian menjamur di Kota Tangerang khususnya daerah Kecamatan Cipondoh. Karena hingga saat ini, Camat Cipondoh belum melakukan tindakan apa apa dan terkesan tutup mata, (1/04/2025) ( Red )

Editor : Enjelina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Korban Pengeroyokan di Sekolah Santo Kristoforus Grogol Jakarta Barat Lapor Polisi

13 May 2025 - 11:42 WIB

Tumpukan Sampah dan Parkir Trotoar Menjadi Fenomena di Terminal AKDP Poris Plawad Kota Tangerang

12 May 2025 - 16:40 WIB

Kasus Dugaan Dosen Bunuh Suami, Ahli : Perkara Mengarah Ke Pembunuhan Berencana

11 May 2025 - 08:11 WIB

Gubernur Banten Luncurkan Sekolah Gratis Tingkat SMA, SMK dan SKh Swasta

6 May 2025 - 12:14 WIB

Pasang Tarif Lendir, Panti Pijat di Daerah Cengkareng Jakarta Barat Diduga Menjadi Tempat Maksiat

5 May 2025 - 12:19 WIB

Trending on Daerah