Menu

Dark Mode
 

Daerah

Galian C Diduga Ilegal di Grobogan Jawa Tengah Resahkan Warga


					Galian C Diduga Ilegal di Grobogan Jawa Tengah Resahkan Warga Perbesar

 

GROBOGAN, Jawa Tengah– Aktivitas pertambangan Galian C di Desa Kemaduhbatur, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, kini menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan yang diduga milik seorang warga berinisial F ini ditengarai tidak mengantongi izin resmi alias ilegal.

Berdasarkan pantauan awak media, aktivitas tambang tanah tersebut telah berlangsung lebih dari satu bulan. Warga sekitar mulai merasa resah, terutama terkait potensi bencana yang ditimbulkan dari pengerukan tanah di wilayah tersebut.

“Kalau pas hujan deras, banyak warga yang khawatir kalau tebing-tebing yang digali itu bisa longsor,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (07/07/2025).

Warga pun mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas. Mereka khawatir dampak dari kegiatan tambang liar itu dapat merugikan keselamatan dan lingkungan di sekitarnya.

“Kalau memang kegiatan itu tidak berizin, sebaiknya ditutup saja oleh pemerintah, karena sangat mencemaskan warga sekitar sini,” tambah warga lainnya dengan nada tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik dari pemerintah desa, kecamatan, maupun instansi yang berwenang dalam pengawasan pertambangan. Diperlukan klarifikasi lebih lanjut guna menjaga keberimbangan informasi dan penanganan yang tepat atas persoalan ini.

Masyarakat berharap penegakan hukum dapat berjalan secara adil demi menjaga keselamatan lingkungan dan ketertiban di wilayah mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pendidikan di Kebumen

27 April 2026 - 07:45 WIB

Satpol PP Kota Tangerang Disorot: ‘Ganas’ di Sengketa Lahan, ‘Loyo’ Tegakkan Perda Bangunan?

25 April 2026 - 17:50 WIB

Tegang! Ahli Waris Hadang Eksekusi Lahan Pemkot Tangerang: “Mana Prosedur Hukumnya?”

24 April 2026 - 17:51 WIB

“Transformasi Pelayanan Publik” ATR/BPN Bogor 1 Teguhkan Komitmen Melalui Inovasi Akhir Pekan

22 April 2026 - 20:24 WIB

​Ketua Umum Prima,Hermanius Burunaung ‘Kecam’ Penulis Berita Pesanan,Jurnalisme Tanpa Verifikasi Adalah Pelacuran Profesi!

22 April 2026 - 12:26 WIB

Trending on Daerah