Menu

Dark Mode
 

Hukum

Gebrakan Anti-Korupsi Kota Tangerang: Wali Kota Sachrudin Pimpin Deklarasi SMAP, Sinyal Tegas Lawan Suap!


					Gebrakan Anti-Korupsi Kota Tangerang: Wali Kota Sachrudin Pimpin Deklarasi SMAP, Sinyal Tegas Lawan Suap! Perbesar

TANGERANG– Api perlawanan terhadap korupsi di Kota Tangerang berkobar semakin terang! Dalam sebuah langkah berani yang menegaskan komitmen tanpa kompromi, Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, secara langsung memimpin penandatanganan Deklarasi Dukungan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Pengadilan Agama Kota Tangerang, Selasa 29/07/25.

“Acara ini bukan sekadar tinta di atas kertas, melainkan sebuah proklamasi tegas bahwa Kota Tangerang siap memberangus praktik suap hingga ke akar-akarnya,” ungkap orang nomor satu di kota Tangerang itu.

Di tengah sorotan tajam publik, Deklarasi SMAP menjadi bukti nyata bahwa integritas adalah fondasi utama pemerintahan Kota Tangerang. H. Sachrudin tak menyisakan keraguan dalam pernyataannya.

“Penyuapan dalam bentuk apapun dapat menghambat jalannya reformasi serta merusak tatanan demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, penandatanganan deklarasi ini harus menjadi aksi nyata, bukan sekadar seremoni belaka,” tegas Wali Kota, suaranya lantang menandakan keseriusan.

Kehadiran jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang solid, mulai dari unsur DPRD, Polres Metro Tangerang Kota, Dandim 0506/TGR, Kejaksaan Negeri, hingga Pengadilan Negeri, menambah bobot deklarasi ini.

“Ini adalah sinergi kekuatan yang tak bisa diremehkan, menunjukkan bahwa seluruh elemen kunci di Kota Tangerang bersatu padu dalam barisan anti-korupsi. Dukungan dari tokoh masyarakat dan aparatur pemerintahan lainnya semakin memperkuat gaung pergerakan ini,”

Wali Kota Sachrudin secara khusus memberikan penghargaan tertinggi kepada Pengadilan Agama Kota Tangerang atas inisiatif visioner mereka dalam menerapkan SMAP. Ini adalah preseden penting.

“Atas nama Pemerintah Kota Tangerang, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama atas inisiasi dan pelaksanaan deklarasi ini. Ini merupakan langkah vital dalam membangun pemerintahan yang profesional, bebas dari penyuapan, serta menjunjung tinggi etika pelayanan publik,” imbuhnya, menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati.

Deklarasi ini diharapkan menjadi lebih dari sekadar komitmen internal. Ia adalah percikan api inspirasi yang diharapkan menyulut semangat antikorupsi di seluruh instansi.

“Mudah-mudahan deklarasi ini menjadi tonggak awal lahirnya komitmen kolektif dari seluruh pihak, khususnya dari jajaran Pengadilan Agama, dan menjadi inspirasi bagi lembaga lainnya untuk bersama-sama memperkuat integritas serta membudayakan sistem anti-penyuapan dalam setiap lini pelayanan,” pungkas Sachrudin, menantang lembaga lain untuk mengikuti jejak yang sama.

Dengan Deklarasi SMAP, Kota Tangerang tak hanya bicara, tapi bertindak. Ini adalah pesan keras bagi siapa pun yang berani mencoba merusak tatanan pemerintahan dengan praktik kotor. Kota Tangerang telah menarik garis tegas, dan kini saatnya membuktikan bahwa komitmen ini bukan hanya janji, melainkan fondasi untuk masa depan yang lebih cerah dan bersih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Skandal “Laporan Fiktif” Dinas Perkim: Proyek Belum Rampung Tapi Dilaporkan Selesai, Rumor “Masa Perawatan” Jadi Tameng?

24 January 2026 - 09:46 WIB

Unik, Bupati Tumbang Rakyatnya Pesta Pora di Alun-alun PATI!

24 January 2026 - 09:43 WIB

Presidium FPII Bangun Sinergitas Dengan Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat

19 January 2026 - 23:24 WIB

LIRA Tolak Pilkada Lewat DPRD, Tegaskan Kedaulatan Rakyat

19 January 2026 - 23:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 1 Air Naningan Mencuat, Kepsek Susah ditemui

19 January 2026 - 23:17 WIB

Trending on Daerah