Beritatransformasi.com – Blitar, 29 Juli 2024 — Samsudin Jadab, yang dikenal sebagai Gus Samsudin, dan dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri, divonis bebas dalam kasus video kontroversial tentang aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Kurniawan.
Vonis Bebas dari Majelis Hakim
Dalam persidangan yang digelar pada hari Senin, 29 Juli 2024, Hakim Kurniawan menyatakan bahwa Samsudin dan kedua anak buahnya tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa. “Terdakwa Samsudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” ungkap Hakim Kurniawan. Hal ini berarti, mereka dibebaskan dari tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Samsudin dan dua anak buahnya sebelumnya didakwa atas video yang mengajarkan praktik tukar pasangan, yang dianggap melanggar hukum terkait penyebaran informasi elektronik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samsudin dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan, sementara Yusuf dan Fikri dituntut 1 tahun 6 bulan penjara masing-masing.
Kritik Terhadap Bukti yang Diajukan
Hakim Ari Kurniawan juga menyoroti kekurangan dalam bukti yang diajukan oleh jaksa. Ia mencatat bahwa potongan video berdurasi 2 menit 45 detik dari akun TikTok Gayung-105 yang digunakan sebagai bukti tidak utuh. Video asli yang diunggah oleh akun YouTube Mbah (Den) Saridin, milik Samsudin, berdurasi 31 menit 8 detik dan berisi pesan syiar agama yang sebenarnya bertujuan untuk menentang ajaran sesat, bukan mempromosikan tukar pasangan.
Reaksi dan Tindak Lanjut
Setelah mendengar putusan tersebut, pendukung Gus Samsudin, yang hadir dalam sidang, langsung bersorak dan melakukan sujud syukur di ruang sidang. Istri kedua Samsudin bahkan terlihat meneteskan air mata haru.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Raja Oktober dari Kejaksaan Negeri Blitar menyatakan akan memikirkan lebih lanjut mengenai keputusan tersebut. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Raja Oktober saat ditanya mengenai kemungkinan banding.
Putusan bebas ini menandai akhir dari proses hukum yang melibatkan Samsudin dan kedua anak buahnya terkait video kontroversial. Meski kasus ini telah mengundang perhatian publik dan kontroversi di media sosial, hakim memutuskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan tersebut.